ABSTRAK: |
- pelaksanaan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemerikasa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
- UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 1985, UU No 21 Tahun 1997, UU No 28 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 27 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, PP No 109 Tahun 2000, PP No 24 Tahun 2004, PP No 23 Tahun 2005, PP No 55 Tahun 2005, PP No 56 Tahun 2005, PP No 58 Tahun 2005, PP No 72 Tahun 2005, PP No 79 Tahun 2005, PP No 8 Tahun 2006, PP No 3 Tahun 2007, PP No 60 Tahun 2008, PP No 5 Tahun 2009, PP No 71 Tahun 2010, PP No 30 tahun 2011, PP No 2 tahun 2012, Permendagri No 13 Tahun 2006, Permendagri No 24 Tahun 2009, Permendagri No 54 Tahun 2009, Permendagri No 32 Tahun 2011, Permendagri No 37 Tahun 2012, Permendagri No 1 Tahun 2014, Perda Kab. Ngawi No 15 Tahun 2004, Perda Kab. Ngawi No 16 Tahun 2006, Perda Kab. Ngawi No 7 Tahun 2007, Perda Kab. Ngawi No 17 Tahun 2010, Perda Kab. Ngawi No 15 Tahun 2012, Perda Kab. Ngawi No 2 Tahun 2013, Perda Kab. Ngawi No 17 Tahun 2012, Perda Kab. Ngawi No 19 Tahun 2012.
- pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2013 yang memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan
|