Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 10 Tahun 2014

Penyelenggaraan Rumah Kos

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

penyelenggaraan usaha rumah kos yang meliputi kewajiban dan larangan, persyaratan bangunan rumah kos, perizinan, pengawasan dan pemeriksaan, peran serta masyarakat dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 10
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan