Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
BAHWA DENGAN TELAH DIUNDANGKANNYA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, MAKA PEDOMAN TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN MENGALAMI PERUBAHAN YANG SIGNIFIKAN DAN TIDAK PERLU DIATUR DALAM PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
BAHWA KEBAKARAN MERUPAKAN BENCANA YANG DAPAT MENGANCAM KESELAMATAN JIWA SERTA MENIMBULKAN KERUGIAN BAIK MATERIIL MAUPUN IMMATERIIL, OLEH KARENA ITU PERLU ADANYA USAHA-USAHA PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGANNYA;
BAHWA KEGIATAN PENCEGAHAN, PEPENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN HARUS MELIBATKAN MASYARAKAT SEHINGGA PERAN SERTA MASYARAKAT SANGAT DIPERLUKAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENAGGULANGAN BENCANA KEBAKARAN SECARA PREVENTIF MAUPUN REPRESIF.
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN; OBYEK MANAJEMEN PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; MANAJEMEN PENCEGAHAN BENCANA KEBAKARAN; PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; PEMBIAYAAN; PEMBINAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERATIHAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD SERTA PENETAPAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TA 2020
ABSTRAK:
BAHWA SEBAGAI PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 9 AYAT (4) DAN PASAL 23 AYAT (7) PERDA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD, MAKA PERLU MENENTAPKAN PERBUP TENTANG PENETAPAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, PENETAPAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGORA DPRD SERTA PENETAPAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DPRD TA 2020
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; KEMAPUAN KEUANGAN DAERAH; TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES; DANA OPERASIONAL PIMPINAN DPRD; PENGANGGARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 11 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), komponen sumber pendapatan desa dan pengaturan pengelolaan sumber pendapatan desa mengalami perubahan yang sangat mendasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, sudah tidak sesuai lagi schingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan D_aerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Ben ta Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Serita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Dacrah Kabupatcn Ngawi Nomor 11 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Tipe A sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 187 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah, serta menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; dan
d. Asisten Administrasi Umum.
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2022
Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a . bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Ngawi diperlukan strategi pengarusutamaan gender yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b, Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Ngawi memiliki kewenangan untuk mengatur dan/ a tau menetapkan kebijakan pengarusutamaan gender di Daerah;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 06 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan PUG meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. perencanaan dan pelaksanaan;
c. kelembagaan;
d. sistem data gender;
e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
f. peran serta masyarakat;
g. pembinaan;
h. pendanaan; dan
i. sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1641), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dana Desa
Tahun Anggaran 2021;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
peraturan ini mengatur mengenai Dana Desa
Tahun Anggaran 2021; meliputi Ketentuan umum; tata cara penghitungan pembagian dana desa; penyaluran dana desa; prioritas penggunaan dana; pemdampingan pemantauan dan evaluasi;sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
jumlah 38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN NGAWI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), maka pedoman pembentukan Peraturan Desa mengalami perubahan yang signifikan dan tidak perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Desa (Lembaran Daeruh Kabupaten Ngawi Tahun 2006 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2021
PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321), perlu menetapkan
Peraturan Bupati ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 18. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tabun 2019 Nomor 10); 19. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 29 Tabun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2018 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 06); 20. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 91 Tabun 2020 tentang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 Nomor 91).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN, TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYALURAN ADD, PENGGUNAAN ADD, PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat