Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020

PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
LD 1/2020
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1289 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan