Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gunung
Mas, maka dipandang perlu menyertakan Modal
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Gunung Mas.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada PT Jamkrida
ABSTRAK:
bahwa sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan
kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan
dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Daerah di Kabupaten Gunung Mas telah sepakat untuk
menganggarkan dana Penyertaan Modal pada Perseroan
Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah sebagaimana dibentuk dengan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02
tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN
PENARIKAN PERNYERTAAN;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 12 Tahun 2013
PERDA Kab. Gunung Mas No. 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung penyelenggaraan dan
pelaksanaan pemerintahan daerah diperlukan
penataan kembali organisasi dan tata kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah dalam rangka kelancaran.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN;
BAB VII
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VIII
TATA KERJA;
BAB IX
KEPEGAWAIAN;
BAB X
PEMBIAYAAN;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga teknis Daerah
Kabupaten Gunung Mas serta Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas
Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Gunung Mas, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat
daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik,
potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah perlu untuk disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dari Daerah Asal ke Embarkasi dan dari Embarkasi Ke Daerah Asal
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan
jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari
debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02 tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN;
BAB V
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Kalteng
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan
Peraturan Daerah dan dapat dilaksanakan apabila
jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran
ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor
10 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 02
tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
SUMBER PERMODALAN;
BAB IV
TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
BAGI HASIL KEUNTUNGAN;
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Pasal 110 ayat (1) huruf d tentang Pajak Daerah dan
Restribusi Daerah, Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat merupakan salah satu jenis restribusi
Kabupaten/Kota.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun
2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERIZINAN;
BAB III
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB IV
PELAYANAN PEMAKAMAN;
BAB V
TEMPAT PEMAKAMAN UMUM;
BAB VI
PEMAKAMAN DAN PENGABUAN MAYAT;
BAB VII
PENCADANGAN TANAH MAKAM;
BAB VIII
PEMELIHARAAN TEMPAT PEMAKAMAN;
BAB X
PEMBINAAN DIBIDANG PELAYANAN PEMAKAMAN DAN
PENGABUAN MAYAT;
BAB XI
PENUTUPAN DAN PEMINDAHAN LOKASI;
BAB XII
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB XIII
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB XIV
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB XV
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB XVI
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB XVII
TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIX
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XX
PENAGIHAN;
BAB XXI
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien. Berdasarkan pasal 7 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, menyatakan bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi merupakan kewenangan Pemerintahan Kabupaten dan Pemerintahan Kota .
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 04/PRT/M/2011; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS DAN TUJUAN; BAB III IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI;
BAB IV JENIS, BENTUK, KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI; BAB V PERSYARATAN USAHA, TANGGUNG JAWAB PROFESIONAL, PENGEMBANGAN USAHA DAN KUALIFIKASI USAHA; BAB VI PRINSIP- PRINSIP DALAM PEMBERIAN IUJK; BAB VII
PENCABUTAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI; BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF; BAB X PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan memenuhi hak dasar yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan sosial sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah;
- secara geografis, klimatologis, hidrologis dan kondisi sumber daya alamnya merupakan rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam maupun ulah manusia yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai;
- penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh terintegrasi yang melibatkan semua potensi yang ada didaerah
- Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828)
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 4829);
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanganan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Mitigasi;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Gunung;
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2012.
19
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat