ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2013/198
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu di Daerah perlu untuk disesuaikan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 4 Halaman
|