ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2013/199
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penataan organisasi perangkat
daerah yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik,
potensi, dan kemampuan daerah dalam mendukung
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
daerah perlu dilakukan evaluasi kelembagaan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007.
- PASAL I; PASAL II
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 8 Halaman
|