Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pojok Baca di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan media komunikasi hiburan kurang mendukung pengembangan budaya baca masyarakat, sehingga perlu penyelenggaraan dan pendayagunaan pojok baca sehingga dapat mendukung pengambangan budaya baca masyarakat dan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 55 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait payung hukum terwujudnya Pojok Baca di Lingkungan Kota Pagar Alam serta pihak yang berwenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pojok Baca serta larangan dalam penyelenggaraan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2008
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undangundang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam. Sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah,
maka Organsiasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pagar Alam perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan dinas daerah, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, ketentuan penutup, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kota Pagar Alam dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota pagar alam Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas-Dinas Daerah
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2010/No.19.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Retribusi Izin Gangguan sesuai UU No. 28 Tahun 2009 pada Pasal 144 ayat (1) huruf c Retribusi Izin Gangguan harus diatur dalam peraturan daerah. Dengan diaturnya penerimaan retribusi dalam perda, maka retribusi izin gangguan salah satu objek retribusi yang mempunyai peran serta dalam pembiayaan pembangunan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, pemungutan retribusi, perizinan, larangan-larangan, hak-hak, pemungutan dan penyetoran retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Pagar Alam Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerh, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 98 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERWALI No. 15 Tahun 2020; PERWALI No. 49 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, isi dan uraian RKPD Perubahan, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2019 perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 22 Tahun 2018; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Pagar ALam No. 16 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 meliputi Penambahan Pasal 2A yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3 dan Penambahan Pasal 3A yang disisipkan antara Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.3.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
ABSTRAK:
Lingkungan hidup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan meningkatnya pembangunan disegala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan hidup dan kesehatan manusia.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permen LH No. 02 Tahun 2008; Permen LH No. 18 Tahun 2009; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep-01/BAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Sadan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-02/SAPEDAL/09/1995; Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor KEP-04/BAPEDAL/091995; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dengan memuat istilah batasan dalam peraturan. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi limbah, pelaku pengelolaan, kegiatan pengelolaan, tata laksana, sanksi administrasi, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Perizinan dan Layanan Publik Tertentu di Kota Pagar Alam
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016; Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2015; Perda Kota Pagar Alam No. 16 Tahun 2010; Peraturan Walikota Pagar Alam No. 39 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pedoman dan tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peta proses bisnis adalah suatu diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan dan dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kota Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman penyusunan peta proses bisnis pemerintah kota Pagar Alam, Peta Proses Bisnis adalah diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Diatur mengenai ketentuan umum, ketentuan penutup dan lampiran tentang pedoman penyusunan peta proses bisnis.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
5 hlm, Lampiran : 17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2020 dengan Peraturan Walikota
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah meliputi dokumen perencanaan tahunan pemerintah, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun rancangan APBD Tahun 2020, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabatan APBD TA 2020, sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APND TA 2020. Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2020 yang menjadi dasar pertanggungjawaban, bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2020 telah di audit oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 32.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 7 Mei 2021. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir degnan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 64 tAHUN 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2009; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2021; PERWALI No. 38 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWALI No. 23 Tahun 2020; PERWALI No. 40 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat