Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 meliputi Penambahan Pasal 2A yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3 dan Penambahan Pasal 3A yang disisipkan antara Pasal 3 dan Pasal 4
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat