Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 meliputi Penambahan Pasal 2A yang disisipkan antara Pasal 2 dan Pasal 3 dan Penambahan Pasal 3A yang disisipkan antara Pasal 3 dan Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Pagar Alam Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
02 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2019
Tanggal Berlaku
02 Juli 2019
Sumber
B.D.2019/NO.16
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan