Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan Rencana Kerja Pemerintah Daerah meliputi dokumen perencanaan tahunan pemerintah, pedoman bagi pemerintah dalam menyusun rancangan APBD Tahun 2020, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyempurnakan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 12 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
09 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2019
Tanggal Berlaku
09 Mei 2019
Sumber
B.D.2019/NO.12
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 553 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan