Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota No 25 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Pagar Alam Tahun 2022 dan menjadi Pedoman Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2022 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 1 Tahun 2019; Peraturan Walikota Pagar Alam No 25 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan rencana kerja perangkat daerah kota Pagar Alam, Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, perubahan rencana kerja perangkat daerah, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2022.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2021
PERWALI Kota Pagar Alam No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 392/KTPD/BPKAD/2021 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kota Pagar Alam pada Anggaran Pendaptan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. Dalam rangka mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, dan modern sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, diperlukan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia yang unggul dan berkualitas. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021; KEPGUB SUMSEL No. 724/KPTS/BPKAD/2020; KEPGUB SUMSEL No. 316/KPTS/BPKAD/2021; PERDA No. 8 Tahun 2020; PERWALI No. 52 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 8 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Penjabaran APBD TA 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
37 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa untuk mewujudkan nilai profesional, Akuntabel, transparan, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu disusun kode etik dan kode
perilaku dan ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali kota Pagar Alam No 32
Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan diubah sesuai kebutuhan Pemerintah Kota;
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 32 Tahun 2013;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam, Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam yang selanjutnya disebut kode etik, adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta kegiatan sehari-hari. Diatur mengenai perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, laporan dan pemantauan pelaksanaan kode etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
Mengubah Peraturan WaliKota Pagar Alam No 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai Pemerintah Kota Pagar Alam
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kota Pagar Alam terhadap batas wilayah Pemerintahan Desa, telah diselenggarakan penetapan dan penegasan batas Calon Desa Pagar Wangi Kecamatan Dempo Utara. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Walikota. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PERDA No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No.44 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 47 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, batas desa pagar wangi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara melalui Elektronik Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, efektivitas pelaksanaan tugas dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintaha yang baik, Pemerintah Daerah perlu
melakukan upaya perubahan dan perbaikan guna meningkatkan kualitas Aparatur Sipil Negara secara terencana dan terarah dan dalam upaya meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam dan untuk memudahkan dalam penilaian serta pengawasan terhadap kinerja pegawai maka Pemerintah Kota Pagar
Alam perlu menerapkan Elektronik Kinerja (E- KINERJA);
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2022; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 Tahun 2013; Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman pelaksanaan penilaian kinerja aparatur sipil negara melalaui elektronik kinerja (E-Kinerja) di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, Elektronik Kinerja yang selanjutnya di singkat E-Kinerja adalah merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk mengelola dan menilai kinerja PNS. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan prinsip, ruang lingkup, penyusunan SKP e-kinerja, penilaian SKP e-kinerja, penilaian perilaku kerja, penilaian prestasi kerja, pengisian e-kinerja harian PNS, pejabat penilai, sistem informasi kinerja PNS, sanksi administrasi, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kota Pagar Alam Tahun 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 355 ayat (1) PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerh, serta Tata Cara Perubahan Rencana Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 98 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 100 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 6 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2019; PERWALI No. 15 Tahun 2020; PERWALI No. 49 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, isi dan uraian RKPD Perubahan, pengendalian dan evaluasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 28 Tahun 2017
PERWALI Kota Pagar Alam No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Pelaksananan Peraturan Dearah Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Lembaga Penyiaran Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 9 Tahun 2010 Tentang lembaga penyiaran Radio Bersemah FM /TV Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pagar Alam no 9 tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Besemah FM/TV Kota Pagar Alam perlu diatur pelaksanaan lebih lanjut.
Dasar Hukum Peraturan Walkota ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2002 ; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2010;Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, nama, obyek dan subyek, Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif dan besarnya tarif , cara mengukur besarnya tarif, tata cara pemasangan iklan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
Pasal 9, Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Pagar Alam No : 18 tahun 2017 tentang tarif layanan iklan Radio Besemah FM dan Videotrone Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah untuk melaksanakan UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, bahwa dalam upaya meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke kota Pagar Alam perlu adanya peran serta semua pemangku kepentingan pariwisata yang tergabung dalam Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, sebagai mitra kerja Pemerintah dan koordinator promosi pariwisata Kota
Pagar Alam;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 8 Tahun 2001; UU No 10 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pariwisata No 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota pagar Alam No 8 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Pagar Alam No 72 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kolaborasi Promosi Pariwisata Kota Pagar Alam, Pariwisata adalah berbagai macan kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, tim kolaborasi promosi pariwisata, kesekretariatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kota Pagar Alam, perlu dilakukan Analisis Dampak Lalu Lintas atas setiap pembangunan baru dan pengembangan. Penyelenggaraan Analisis Dampak lalu Lintas di Kota Pagar Alam perlu diatur dalam Perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 2021; PERMENHUB No. 75 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENHUB No. 11 Tahun 2017; PERMENHUB No. 96 Tahun 2015; PERGUB SUMSEL No. 29 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, analisis dampak lalu lintas, tindak lanjut hasil analisis dampak lalu lintas, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
19 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedomanan Pelaksanaan Penjualan langsung kendaraan perorangan Dinas Milik pemerintah kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdiannya Pegawai Negara dan Mantan Pejabat Negera dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; PP No. 27 Tahun 2014 ; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2017.
Materi pokok yang diatur antara lain mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, Pelaksanaan penjualan langsung kendaraan perorangan dinas, kewenangan walikota, Syarat Kendaraan Perorangan Dinas yang dapat Dijual Langsung, tata cara penjualan, Pengawasan, Pengendalian dan penatausahaan barang milik daerah berupa kendaraan Perorangan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2017.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat