Dalam peraturan ini diatur terkait perubahan ketentuan Pasal 6 angka 1(b) dan angka 2 dalam Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 28 Tahun 2017 tentang klasifikasi besarnya tarif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat