Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Lokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Kota Pagar Alam dan dalam rangka penerapan pemupukan berimbang oleh petani diperlukan subsidi pupuk serta agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan
optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kota Pagar
Alam, maka perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; Permendag No. 15/M-DAG/PER/4/2013; Permentan No. 60/Permentan/SR.130/12/2005; Pergub Sumsel No. 56 Tahun 2015; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 17 Tahun 2016; Perwali No. 2 Tahun 2009; Perwali No. 32 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian. Alokasi Pupuk Bersubsidi adalah Alokasi sejumlah Pupuk Bersubsidi per Kecamatan yang dihitung berdasarkan usulan dari Kelompok Tani yang di ketahui oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kecamatan setempat. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET, adalah harga Pupuk Bersubsidi yang dibeli oleh petani/kelompok tani di Penyalur Lini IV yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Diatur tentang jenis pupuk bersubsidi, peruntukkan dan kebutuhan, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2016.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini akan diatur ebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
10 hlm, Lampiran : 15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Umur Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Operasional Dinas untuk dapat Dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dalam keadaan rusak atau tidak efisien lagi penggunaannya untuk kepentingan dinas dapat dihapuskan dari daftar inventaris kekayaan milik pemerintah Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan kendaraan perorangan dinas telah berumur 5 tahun dan operasional dinas telah berumur 10 tahun dapat dihapuskan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2009.
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 di Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya serta ketentuan pada Bab II Bagian Belanja TIdak Terduga PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Perlu adanya perubahan terhadap PERWALI No. 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERMENKEU No. 17/PMK.07/2021; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan tentang penggunaan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Mengubah PERWALI No. 36 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut:
1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun Tahun 2012 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
2. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
3. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-Masing Perubahannya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, untuk perizinan berusaha di berbagai sektor usaha harus diurus dan diterbitkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)-, maka terdapat beberapa Peraturan Daerah Kota Pagar Alam yang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi beserta masing-masing perubahannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 Tahun 2022; PP No 5 Tahun 2021; Perpres No 91 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi Beserta Masing-masing Perubahannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Tempat Usaha
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Beserta Masing-masing Perubahannya.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/No.7.Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakan ayat (1) pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok
Keuangan Daerah. Dalam rangka terselenggaranya proses perencanaan, pelaksanaan, penata usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 40 Tahun 2006; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 52/PMK.010/2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, asas umum pengelolaan keuangan daerah, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan perubahan APBD Kota Pagar Alam, pengelolaan kas, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, pengelolaan keuangan BLUD, pengaturan pengelolaan keuangan daerah, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2009.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan walikota
72 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Insentif Fiskal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah pusat dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah otonom atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan insentif fiskal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan insentif fiskal.
Dasar hukum peraturan ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 28 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.07/2022; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan insentif fiskal, Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya kepada Daerah Tertinggal Berkinerja Baik yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Daerah Tertinggal adalah Insentif Fiskal yang dialokasikan kepada Daerah Tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditujukan untuk mendukung percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
11 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 26 ayat 2 Undang - Und8J.'1gNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dipandang perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pagar Alam Tahun 2018 dengan Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010;Permendagri No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 09 Tahun 2013; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengenai : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Alam Tahun 2018 yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pagar Alam Tahun 2013-2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
5 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. dalam rangka rasionalisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dibidang Kebersihan dan Keindahan kota dipandang perlu meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman menjadi Dinas. untuk meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman sebagaimana huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pembentukan Orqanisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang pembentukan, organisasi, unit pelaksana teknik dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tugas pokok dan fungsi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bab II Pembentukan Pasal 2 Ayat (2) Huruf i dan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Kebersihan keindahan Kata dan Pemakaman Kata Pagar Alam yang diatur dalam Perda No. 03 Tahun 2008 dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 PermenPAN-RB No. Per/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah dan Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 86 Tahun 2017; PermenPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007; Perda Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2007; Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Pagar Alam No. 1 Tahun 2022
Dalam peraturan ini diatur mengenai indikator kinerja utama pemerintah kota pagar alam tahun 2018-2023 yang memuat Ketentuan Umum; Tujuan dan Ruang Lingkup; Dasar Kegunaan IKU; Penetapan IKU; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Mencabut PERWALI Kota Pagar Alam No. 23 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun 2018-2023
7 hlm, 1 lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/No.8 Seri.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota. Besarnya bantuan keuangan penghitungannya berdasarkan kepada jumlah perolehan suara pemilihan umum DPRD kabupaten/kota. Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kota Pagar Alam yang diatur dengan Perda No. 2 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2009 dan Perda No. 6 Tahun 2010 perlu disesuaikan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2006.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang perubahan beberapa ketetntuan mengenai bantuan keuangan kepada partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
Mengubah Perda No. 6 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat