Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan dana insentif daerah tahun anggaran 2023, Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran DID, pengalokasian DID, kinerja daerah, perangkat daerah pengelola DID, laporan DID.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
17 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2023
Tanggal Berlaku
17 Februari 2023
Sumber
BD.2023/NO.6
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 199 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan