Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Perencanaan penempatan reklame
3. Penataan reklame
4. Tipologi reklame
5. Penyelenggaraan reklame
6. Pajak dan retribusi
7. Kewajiban dan larangan
8. Perizinan reklame
9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
10. Sanksi administratif
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan lain – lain
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menjadi potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan berdasarkan azas kesetiakawanan, keadilan, kemanfaatan, keterpaduan, kemitraan, keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, profesionalitas, dan berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Pelayanan sosial
4. Sarana dan prasarana
5. Penanganan fakir miskin
6. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial
7. Peran masyarakat
8. Kerja sama
9. Penjangkauan sosial
10. Pembinaan dan pengawasan
11. Penyidikan
12. Ketentuan pidana
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 5 Tahun 2013
bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Bangunan gedung, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung
4. Penyelenggaraan bangunan gedung
5. TABG
6. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
7. Pembinaan
8. Sanksi administratif
9. Penyidikan
10. Ketentuan pidana
11. Ketentuan peralihan
12. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
139 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Kota Tangerang Selatan akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Kota Tangerang Selatan pada khususnya dan Propinsi Banten pada umumnya, karenanya setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Kota Tangerang Selatan, untuk itu setiap upaya pembangunan di Kota Tangerang Selatan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan yang merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah Daerah maupun masyarakat, untuk itu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Sistem Kesehatan Kota, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Prinsip dan ruang lingkup SKK
3. Upaya kesehatan
4. Pembiayaan kesehatan
5. Sumber daya manusia kesehatan
6. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
7. Pemberdayaan masyarakat
8. Manajemen kesehatan
9. Kesehatan lingkungan
10. Perizinan, pembinaan dan pengawasan
11. Dewan kesehatan kota
12. Pelaksanaan skk
13. Sanksi administratif
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan sampah, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pengelolaan sampah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Azas dan tujuan
4. Tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah
5. Hak, kewajiban dan tanggung jawab orang, masyarakat dan pelaku usaha
6. Penyelenggaraan pengelolaan sampah
7. Perizinan
8. Pembiayaan dan kompensasi
9. Insentif dan disinsentif
10. Kerjasama dan kemitraan
11. Data dan informasi
12. Retribusi pelayanan dan persamapahan
13. Peran masyarakat
14. Larangan
15. Pembinaan dan pengawasan
16. Penyelesaian sengketa
17. Penyidikan
18. Sanksi administratif
19. Ketentuan pidana
20. Ketentuan peralihan
21. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2013
PERDA Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan Visi dan Misi Kota Tangerang Selatan, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :
Pembentukan badan usaha milik daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Pembentukan
3. Maksud dan tujuan
4. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Kedudukan dan bidang usaha
6. Pembentukan anak perusahaan dan divisi
7. Kerjasama
8. Modal dan saham
9. RUPS
10. Pengangkatan dan pemberhentian direksi
11. Dewan komisaris
12. Kepegawaian
13. Tahun buku, rencana kerja dan anggaran
14. Penetapan dan pembagian laba bersih
15. Pembubaran dan likuidasi
16. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
ABSTRAK:
bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Tangerang Selatan yang pesat perlu diimbangi dengan ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah dan bahwa pengendalian terhadap ketersediaan taman pemakaman dan pengabuan jenazah harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana prasarana, serta pembinaan dan pengawasannya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum
2. Ruang lingkup
3. Jenis, perolehan, dan lokasi taman pemakaman
4. Tempat pengabuan jenazah
5. Pengelola pemakaman dan pengabuan jenazah
6. Izin operasional
7. Izin penggunaan petak makam
8. Pengangkutan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka
9. Pelaporan
10. Pelarangan
11. Sanksi administrasi
12. Pembinaan dan pengawasan
13. Ketentuan peralihan
14. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 03 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak secara biologis dan filosofis merupakan kelompok yang rentan dan mudah menjadi korban kekerasan, baik kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga maupun yang dilakukan di luar rumah tangga;
b. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 1 tahun 1974;3. UU No. 4 tahun 1979
;4. UU No. 7 tahun 1984;5. UU No. 3 tahun 1997;6. UU No. 5 tahun 1998
;7. UU No. 39 tahun 1999;8. UU No. 23 tahun 2000;9. UU No. 23 tahun 2002
;10. UU No. 13 tahun 2003;11. UU No. 20 tahun 2003;12. UU No. 23 tahun 2004
;13. UU No. 32 tahun 2004;14. UU No. 23 tahun 2006;15. UU No. 21 tahun 2007
;16. UU No. 44 tahun 2008;17. UU No. 51 tahun 2008;18. UU No. 14 tahun 2009
;19. UU No. 35 tahun 2009;20. UU No. 36 tahun 2009;21. UU No. 12 tahun 2011
;22. PP No. 9 tahun 1975;23. PP No. 4 tahun 2006;24. PP No. 38 tahun 2007
;25. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 182 Tahun 1998;26. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.12 Tahun 2001;27. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2002 ;28. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2002 ;29. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 02 Tahun 2009;30. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 5 Tahun 2001 ;31. Perda Prov Banten No. 10 tahun 2005;32. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;33. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.hak hak korban kekerasan;4.kewajiban dan tanggung jawab;5.kelembagaan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;6.penangan dan mekanisme;7.bentuk kekerasan dan perlindungan
;8.peran serta masyarakat;9.sumber dana dan pelaporan;10.ketentuan sanksi
;11.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menanggulangi bencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga dapat menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan sebagai upaya untuk antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 32 tahun 2004;3. UU No. 33 tahun 2004
;4. UU No. 24 tahun 2007;5. UU No. 26 tahun 2007;6. UU No. 51 tahun 2008
;7. UU No. 11 tahun 2009;8. UU No. 32 tahun 2009;9. UU No. 25 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 38 tahun 2007;12. PP No. 31 tahun 2008
;13. PP No. 22 tahun 2008;14. PP No. 23 tahun 2008;15. PP No. 8 tahun 2008
;16. PMDN No. 27 tahun 2007;17. PMDN No. 12 tahun 2003;18. PMDN No. 46 tahun 2008;19. Perda Kota TangSel No. 6 tahun 2010;20. Perda Kota TangSel No. 8 tahun 2011
1.ketentuan umum;2.landasan , asas dan tujuan;3.tanggung jawab dan wewenang
;4.kelembagaan;5.hak dan kewajiban masyarakat;6.penyelenggaraan penanggulan bencana;7.pendanaan dan bantuan bencana;8. pengawasan;9.penyelesain sengketa;10. penyidikan;11.ketentuan pidana;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 01 Tahun 2012
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TAHUN 2012
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cata Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 17 tahun 2003;3. UU No. 1 tahun 2004
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 25 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 17 tahun 2007;9. UU No. 26 tahun 2007
;10. UU No. 51 tahun 2008;11. UU No. 28 tahun 2009;12. UU No. 12 tahun 2011
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PP No. 79 tahun 2005
;16. PP No. 39 tahun 2006;17. PP No. 38 tahun 2007;18. PP No. 41 tahun 2007
;19. PP No. 6 tahun 2008;20. PP No. 8 tahun 2008;21. PP No. 15 tahun 2010
;22. PP No. 5 tahun 2010;23. Perda Prov. Banten No. 1 tahun 2010
;24. Perda Prov. Banten No. 2 tahun 2011;25. Perda Kota Tanggerang No. 6 tahun 2010;26. Perda Kota Tanggerang No. 1 tahun 2010;27. PMDN No. 54 tahun 2010;28. PMDN No. 13 tahun 2006
1.ketentuan umum;2. penjabaran RPJPD;3. ruang lingkup;4.pengendalian dan evaluasi;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2012.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat