Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2019

Bantuan Keuangan Kepada Partai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian bantuan Keuangan; 3. Pengajuan Dan Penyaluran Bantuan Keuangan; 4. Penggunaan Bantuan Keuangan; 5. Laporan Pertanggungjawaban; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. sanksi Administratif; 8. Ketentuan Lain - Lain; 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
T.E.U.
Indonesia, Kota Tangerang Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tangerang Selatan
Tanggal Penetapan
12 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2019
Tanggal Berlaku
16 Juli 2019
Sumber
LD No. 6/2019
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1199 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan