Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatandan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 41 Tahun 1999; PP No 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 danNomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011dan Nomor 7 Tahun 2011; PerMeni Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 4 tahun 2013
1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan KTR; 3. Kewajiban Dan Larangan; 4. Peran Serta Masyarakat; 5. pembinaan Dan Pengawasan; 6. Sanksi Administratif; 7. Penyidikan; 8. Sanksi Pidana; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, dan akuntabel, perlu didukung dengan Perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka Perencanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun suatu perencanaan pembangunan daerah meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Pembangunan Daerah;
c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan tercapainya integrasi, sinkronisasi dan sinergi serta keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan rencana Pembangunan Daerah, diperlukan Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
- 2 -
d. bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara penyusunan RPJP Daerah, RPJM Daerah, Renstra SKPD, RKPD, Renja SKPD dan Pelaksanaan Musrenbang Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011;UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 8 Tahun 2008; PerMen Dalam Negeri No 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 53 Tahun 2014; PerMeni Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud,Tujuan,Fungsi Dan Ruang Lingkup; 3. Prinsip Dan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah; 4. RPJPD; 5. RPJMD; 6.Renstra Perangkat Daerah; 7. RKPD; 8. Renja Perangkat Daerah; 9. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah; 10. Peranan DPRD Dalam Perencanaan Pembangunan; 11. Perubahan Rencana Pembangunan Daerah; 12. Sistem Informasi; 13. Indikator Kerja Utama; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Dan Pengembangan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan sarana pembelajaran dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun kepribadian melalui layanan perpustakaan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan masyarakat di Daerah, perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi;
c. bahwa dalam rangka pengelolaan Perpustakaan Daerah, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Kelurahan, dan Perpustakaan Sekolah, serta pembudayaan gemar membaca di Daerah dibutuhkan pengaturan tentang penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 43 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 24 tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 51 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 24 Tahun 2004; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, PM Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; PM Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; PM Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; PM Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010; Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010; Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011; Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2011; Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Pemerintah Pusat; 4. Walikota; 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah; 6. Peraturan Daerah; 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 9. Pendapatan Daerah; 10. Belanja Daerah; 11. Defisit Anggaran Daerah; 12. Pembiayaan Daerah; 13. Penerimaan Daerah; 14. Pengeluaran Daerah; 15. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran; 16. Dana Perimbangan; 17. Pajak Daerah; 18. Retribusi Daerah; 19. Dana Bagi Hasil; 20. Dana Bagi Hasil Pajak; 21. Dana Alokasi Umum; 22. Dana Alokasi Khusus; 23. Dana Cadangan; 24. Pinjaman Daerah; 25. Piutang Daerah; 26. Investasi; 27. Program; 28. Kegiatan; 29. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah; 30. Kebijakan Umum APBD; 31. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Bangunan Gedung telah Ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
b. bahwa dalam menyelenggarakan bangunan gedung berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah perlu dilakukan secara tertib,sesuai dengan fungsinya,memenuhi persyaratan administratif dan teknis,serta memperhatikan keamanan dan kualitas dari bangunana tersebut agar dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
c. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Tangerang Selatan dalam perkembangannya seiring dengan dinamika yang terjadi dlam implementasi penyelenggaraan bangunan gedung dan memperjelas ketentuan teknis mengenai bangunan gedung;
d. bahwa dlam meningkatkan fungsi bangunana gedung perlu dilakukan penyesuian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 18 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 51 Tahun 2008; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 20 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 29 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP RI No 34 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2010; PERDA No 5 Tahun 2013
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. Satuan Kerja perangnkat Daerah; 6. Bangunan gedung; 7. Bangunan Gedung Tertentu; 8. Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Umum; 9. Bangunan Gedung Fungsi Khusus; 10. Lingkungan Bangunan Gedung; 11. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 12. Prasarana Bangunan Gedung; 13. Prasarana Bangunan Gedung Yang Bediri Sendiri; 14. Klasifikasi Bangunan Gedung; 15. Mendirikan Bangunan; 16. Mengubah Bangunan; 17. Membongkar Bangunan; 18. Rencana Kota; 19. Rencana Tata Ruang Wilayah; 20. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan; 21. Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 22. Kavling/Pekarangan; 23. Keterangan Rencana Kota; 24. Garis Sempadan Bangunan; 25. Izin Mendirikan Bangunan Gedung; 26. Pemilik Bangunan Gedung; 27. Pengguna Bangunan Gedung; 28. Koefisien Dasar Bangunan; 29. Koefisien Lantai Bangunan; 30. Koefisien Daerah Hijau; 31. Koefisien Tapak Basemen; 32. Tinggi Bangunan Gedung; 33. Kegagalan Bangunan Gedung; 34. Proteksi Kebakaran; 35. Sistem Proteksi Aktif; 36. Sistem Proteksi Kebakaran Pasif; 37. Dokumen Rencana teknis Pembongkaran; 38. Tim Ahli Bangunan Gedung; 39. Pertimbangan Teknis; 40. Persetujuan Rencana Teknis; 41. Pengesahan Rencana Teknis; 42. Laik Fungsi; 43. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung; 44. Pemeliharaan; 45. Perawatan; 46. Pemugaran; 47. Pelestarian; 48. Peran Masyarakat; 49. Masyarakat; 50. Dengar Pendapat Publik; 51. Gugatan Perwakilan; 52. Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; 53. Pengaturan; 54. Pemberdayaan; 55. Pengawasan; 56. Pemeriksaan; 57. Pengujian; 58. Rekomendasi; 59. Analisis Mengenai dampak Lingkungan; 60. Analisis Dampak Lalu Lintas; 61. Upaya Pengelolaan Llingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; 62. Fasilitas Parkir; 63. Penyidik; 64. Bangunan Gedung Hijau; 65. Ruang di Dalam Bumi; 66. Garis Sempadan Pagar; 67. Ruang milik Jalan; 68. Rumah/Toko Tunggal; 69. Rumah Deret; 70. Perijinan Tertentu; 71. Izin Pendahuluan; 72. Badan; 73. Retribusi IMB; 74. Disinsentif; 75. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
43 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Daerah, pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk;
b. bahwa pengaturan mengenai administrasi kependudukan di Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan administrasi Kependudukan;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2006; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 9 Tahun 2011
Peraturan ini memuat; 1. Daerah; 2. Pemerintah Daerah; 3. Walikota; 4. Dinas; 5. Kepala Dinas; 6. Kecamatan; 7. Kelurahan; 8. Pejabat Pencatatan Sipil; 9. Petugas Registrasi; 10. Kantor Urusan Agama; 11. Peradilan Agama; 12. Penduduk; 13. Warga Negara Indonesia; 14. Orang Asing; 15. Izin Tinggal Terbatas; 16. Izin TInggal Tetap; 17. Administrasi Kependudukan; 18. Pendaftaran Penduduk; 19. Peristiwa Kependudukan; 20. Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan; 21. Biodata Penduduk; 22. Nomor Induk Kependudukan; 23. Keluarga; 24. Kartu Keluarga; 25. Kepala Keluarga; 26. Petugas Rahasia Khusus; 27. Kartu Tanda Penduduk Elektronik; 28. Pencatatan Sipil; 29. Peristiwa Penting Lainnya; 30. Kelahiran; 31. Lahir Mati; 32. Perkawinan; 33. Perceraian; 34. Pembatalan Perkawinan; 35. Pembatalan Perceraian; 36. Kematian; 37. Anak; 38. Pengakuan Anak; 39. Pengesahan Anak; 40. Pengangkatan Anak; 41. Perubahan Nama; 42. Perubahan Kewarganegaraan; 43. Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak; 44. Data Pribadi; 45. Database; 46. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; 47. Dokumen Kependudukan; 48. Data Kependudukan; 49. Dokumen Identitas; 50. Data Center; 51. Hak Akses; 52. Pengguna Data Pribadi; 53. Verifikasi; 54. Validasi; 55. Hari; 56. Akta Pencatatan Sipil; 57. Kutipan Akta; 58. Catatan Pinggir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
30 halaman, 12 penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 01 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa telah dilakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2015 dan Rancangan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD TA 2015 dan hasilnya telah ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 175/01-Kep. Pimpinan tanggal 8 Januari 2015 tentang Penyempurnaan Ranperda APBD Kota Tangerang Selatan TA 2015
UU No.17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 8 Tahun 2008;
PP No. 2 Tahun 2012;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 37 Tahun 2014;
Perda Kota Tangerang Selatan No. 12 Tahun 2011;
Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini berisi APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2015.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 09 Tahun 2014
Kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah telah menetapkan beberapa Peraturan Daerah yaitu tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, tentang Retribusi Daerah Pada Bidang Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika, tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta tentang Izin Gangguan. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, dinamika perkembangan kesehatan
berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi, jenis pelayanan, dan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan pada jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan, serta akselerasi tata kelola pemerintahan yang baik terhadap Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Izin Gangguan berimplikasi terhadap Peraturan Daerah
sehingga perlu disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983,
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi daerah, diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, peninjauan tarif, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, pemungutan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, insentif
pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketetentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
64 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN – PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota Tangerang Selatan, di pandang perlu adanya pengaturan atas kegiatan usaha tersebut Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan dalam upaya peningkatan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan usaha perindustrian dan perdagangan di Kota
Tangerang Selatan, di pandang perlu adanya pengaturan atas kegiatan usaha tersebut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962,
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995,
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007,
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008,
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012,
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012,
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007,
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2004,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010,
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, perizinan usaha industri, perizinan usaha perdagangan, sanksi administrasi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 02 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Jasa konstruksi berperan penting dan strategis dalam menumbuhkembangkan berbagai
industri barang dan jasa yang diperlukan sebagai penggerak pembangunan daerah yang
bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan ruang mobilitas masyarakat terhadap berbagai
kegiatan sosial ekonomi. Badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa
konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat
domisilinya sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000,
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
0Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, diatur tentang ketentuan umum, Ruang lingkup, Usaha jasa kontruksi; IUJK,TDUP, hak dan kewajiban, laporan pertanggungjawaban unit kerja/instansi penerbit IUJK, Penunjukan pejabat penerbit IUJK, pemberdayaan dan pengawasan, sistem informasi jasa konstruksi, sanksi administrative, ketetentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling
lambat 12 (dua-belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat