Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan
dan penyelenggaraan otonomi daerah. Guna meningkatkan pelayanan publik dan
optimalisasi Pendapatan Asli daerah, maka beberapa
tarif dan obyek retribusi jasa usaha yang diatur dalam
Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu
dilakukan penyesuaian
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03) diubah
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia; Pajak dan Retribusi Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka pembiayaan dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
Perda No 9 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023, telah ditetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis Pemerintah Daerah dirumuskan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dan ditetapkan Kepala Daerah setelah RKPD ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 – 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2006 – 2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019-2039;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.
Rencana Kerja Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi,
kolusi dan nepotisme karena adanya benturan
kepentingan oleh Pejabat/Pegawai Pemerintah
dengan pihak tertentu. Dalam rangka mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik bebas korupsi, adil dan
transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas
dari benturan kepentingan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi
Birokrasi dan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun
2020
Ruang Lingkup Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan meliputi:
a. sumber benturan kepentingan;
b. jenis benturan kepentingan;
c. prinsip dasar penanganan benturan kepentingan;
d. tata cara penanganan benturan kepentingan;
e. identifikasi benturan kepentingan;
f. mekanisme pengenaan sanksi;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pengendalian dan penanganan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, perlu disusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020;
b. bahwa dokumen Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 tersebut merupakan landasan penyusunan KUPA-Perubahan PPAS Tahun 2020 untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006–2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 12 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2006-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020.
Perubahan Rencana Kerja Perangkata Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2020/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang
Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang
milik daerah dan memberikan jaminan/kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2020
51 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan
Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Pulang Pisau. untuk keseragaman nomenklatur dan unit
kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas
dan fungsi sekretariat daerah, telah ditetapkan dan
berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur
dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota. untuk menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris
Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor 134/9453/SJ
Tentang Staf Ahli Kepala Daerah tertanggal 16
September 2019, pada masing-masing di Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Kepala Daerah
tersendiri.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari:
a. Sekretaris Daerah;
b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d. Asisten Administrasi Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Berita
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 031)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pulang
Pisau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Berita
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 06)
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
95 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat