Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan; d. Asisten Administrasi Umum; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat