Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta menjaga sistem kearsipan yang dinamis, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
b. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu menyelenggarakan kearsipan di daerah, yang dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan bersinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Pasal 143 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pengelolaan kearsipan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
4. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan;
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Provinsi Jawa Tengah;
Peraturan Daerah (Perda) ini berisi tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi penyelenggaraan kearsipan Daerah, organisasi kearsipan, sumber daya manusia, pembinaan kearsipan, pengelolaan arsip, prasarana dan sarana, sistem kearsipan daerah, pelindungan dan penyelamatan arsip, peran serta masyarakat, penghargaan, pendanaan, kerja sama pengawasan dan larangan.
- Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
- Organisasi Kearsipan yang terdiri dari lembaga kearsipan daerah dan unit kearsipan.
- Sumber Daya Manusia.
- Pembinaan Kearsipan.
- Pengelolaan Arsip yang terdiri dari pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
- Prasarana dan Sarana.
- Sistem Kearsipan.
- Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.
- Peran Serta Masyarakat.
- Penghargaan.
- Pendanaan.
- Kerjasama.
- Pengawasan.
- Larangan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
33 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahun 2018
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa; Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan dan perlengkapan atau Rumah Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat memberikan tunjangan perumahan. Bahwa berdasarkan laporan final perhitungan appraisal yang dilakukan fihak Jasa Penilai Publik Asmawi dan Rekan Professional Property-Businnes Appraissers & Consultants dengan hasil yang akurat dan akuntabel;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Perda Kabupaten Wonosobo No.13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Wonosobo No.13 Tahun 2016;
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo (Berita Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Operasional Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan peningkatan peranan pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten wonosobo perlul adanya pedoman operasional pengawasan bagi aparat pengawas intern pada Inspektorat Kabupaten Wonosobo
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman operasional pengawasan aparat intern pemerintah kabupaten wonosobo
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Thun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 ahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Woonosobo Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pedoman Operasional Pengawasan, Koordinasi Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
54
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2017
TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH-WONOSOBO-2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2017/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 42 ayat (10), Pasal 51 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), Pasal 66 ayat (2), Pasal 73 ayat (7) dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Thaun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Dalam Negeri 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Maksud, dan Tujuan; Penggunaan, Pemanfaatan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
99
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan di daerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan usaha hiburan;
b. bahwa penyelenggaraan usaha hiburan ada yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau sosial budaya Kabupaten Wonosobo yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban dan keamanan masyarakat;
c. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya pengendalian usaha hiburan di Kabupaten Wonosobo, pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaran Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
10. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Wonosobo;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata dan istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan usaha hiburan.
- Ruang lingkup penyelenggaraan usaha hiburan
- Bentuk Usaha dan Permodalan Usaha Hiburan.
- Klasifikasi Izin, Kriteria Usaha dan Persyaratan Fasilitas Usaha Hiburan.
- Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
- Perizinan Usaha.
- Izin Perluasan Tempat Usaha.
- Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin.
- Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin.
- Peran Serta Masyarakat
- Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Penyidikan.
- Ketentuan Pidana.
- Ketentuan Lain-lain.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Program Desa Wisata Lestari kepada Pemerintah Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dengan pemanfaatan potensi lokal desa, yakni potensi alam, buatan, dan budaya sebagaia daya tarik wisata yang mengutamakan prinsip berkelanjutan, perlu dilaksanakan program desa wisata lestari tahun 2017 yang didukung pemerintah daerah melalui alokasi bantuan keuangan.
bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan bupati tentang bantuan keuangan program desa wisata lestari kepada Pemerintah Desa tahun 2017
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberap kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor68 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014
peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Desa Wisata Lestari; Bantuan Keuangan; Pembiayaan; Pertanggungjawaban; Kerugian Keuangan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, dan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
perlu menyusun pedoman pelaksanaan dana transfer ke
desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer Ke Desa Tahun
2018.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun
2017.
Peraturan ini mengatur pedoman pelaksanaan Dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan/ atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan ke desa yang
terdiri dari Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah ;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota.
- Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
- Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
- Ketentuan Lain-Lain.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2017.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia Tahun 2017 – 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2016
tentang Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Aksi Daerah Kabupaten Wonosobo Ramah Hak Asasi Manusia
Tahun 2017-2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur dokumen yang memuat
sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi daerah
Kabupaten Wonosobo ramah hak asasi manusia dan digunakan sebagai
acuan pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan
penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM
di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat