ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan peningkatan peranan pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Wonosobo
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan di lingkungan pemerintah kabupaten wonosobo perlul adanya pedoman operasional pengawasan bagi aparat pengawas intern pada Inspektorat Kabupaten Wonosobo
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pedoman operasional pengawasan aparat intern pemerintah kabupaten wonosobo
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Thun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor12 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 ahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kal terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 42 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Woonosobo Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pedoman Operasional Pengawasan, Koordinasi Pengawasan, dan Ketentuan Penutup
|