Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin adanya Pola Karier Pegawai Negeri
Sipil yang selaras dan seimbang, antara kepentingan pegawai
dan organisasi maka perlu didukung oleh pembinaan dan
pengembangan karier yang kompetitif, akuntabel dan
transparan; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 188 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah
menyusun pola karier pegawai negeri sipil secara khusus
sesuai dengan kebutuhan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2021 tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 31 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2021 diubah.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi kepentingan masyarakat,
menjamin kebenaran dan ketepatan dalam pengukuran,
serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum,
perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur,
takar, timbang dan perlengkapannya agar senantiasa
layak untuk dipakai; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, maka pelaksanaan
metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan
merupakan kewenangan pemerintah daerah
kabupaten/kota; bahwa dalam rangka melaksanakan pemungutan
Retribusi Tera/Tera Ulang sebagaimana diatur dalam
Pasal 110 ayat (1) huruf I Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
sebagai pendukung dalam pemberian pelayanan
tera/tera ulang, maka perlu menyusun pedoman dalam
pelaksanaannya; bahwa sehubungan dengan adanya penambahan ruang
lingkup pelayanan tera, tera ulang alat ukur takar
timbang dan perlengkapannya, maka perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 10.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan rasa keadilan guna
menegakkan dedikasi, loyalitas dan integritas serta nilainilai kepatuhan maka harus dilakukan dengan proses
yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2021;
Peraturan Bupati mengatur tentang perubahan Pasal 43.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dan kemandirian Daerah, Pemerintah Daerah
perlu menyediakan kemanfaatan umum yang dapat
dinikmati masyarakat; bahwa retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan Pemerintahan Daerah dilaksanakan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan,
peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka perlu mengubah dan
menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo
Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun
2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 2, penghapusan ayat (1) Pasal 2 huruf b, perubahan Bab III Bagian Kesatu, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, penghapusan Pasal 5, penghapusan Pasal 6, perubahan Bab IV Bagian Kesatu, perubahan Pasal 9, penghapusan Pasal 10, perubahan Bab V Bagian Kesatu dan Pasal 12, penghapusan Pasal 13, perubahan Bab VI Bagian Kesatu Pasal 15, penghapusan Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (2), perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 31 ayat (3), penghapusan Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 diubah.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo Melalui Kumpulan Bakat dan Rencana Suksesi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Mekanisme Promosi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan karier dan peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo serta memberikan kesempatan
yang sama dalam menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Mekanisme Promosi dan Mutasi di Lingkungan Instansi Melalui
Kumpulan Bakat dan Rencana Suksesi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 34 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 7 huruf (h), penghapusan Pasal 8 huruf (e), penghapusan Pasal 9 huruf (h), penghapusan Pasal 10 huruf (e), perubahan Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Bupati WonosoboNomor 34 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik dan ekonomi yang memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial; bahwa dengan adanya perkembangan teknologi, lembaga penyiaran dituntut untuk dapat beradaptasi agar dapat diakses lebih luas oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 tentng Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pesona FM Kabupaten Wonosobo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2 ayat (1), perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 11, penambahan ayat (6) Pasal 20, perubahan Pasal 21 ayat (1), perubahan Pasal 23, penghapusan Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2007 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo,
dipandang perlu memberikan bantuan keuangan khusus
kepada Pemerintah Desa; bahwa bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan
oleh pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan
kepada penerima bantuan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat
memberikan bantuan keuangan yang bersifat khusus yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota kepada Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Peruntukan Bantuan Keuangan
Bab IV Perencanaan dan Penganggaran
Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab VI Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Kerugian Keuangan
Bab IX Ketentuan Penutup
Bab IX
Bab X
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2019 dicabut.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang, maka perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara sistematis, terpadu dan konsisten; bahwa kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga Kbupaten Wonosobo harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik dan sehat sehingga tercipta keselarasan antara kepentingan ekonomi untuk kesejahteraan warga dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan hak tiap warga Negara; bahwa berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pemerintah Kabupaten Wonosobo berwenang untuk melakukan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pemanfaatan
Bab IV Pengendalian
Bab V Pemeliharaan Sumber Daya alam dan Ekosistem
Bab VI Hak dan Kewajiban Masyarakat
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan
Bab IX Pengawasan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2022
bahwa Daerah berkewajiban melayani setiap masyarakat untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan Pelayanan Publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik maka diperlukan pengaturan pelayanan publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Bab IV Penyelenggara, Pembina, Penangung Jawab dan Pelaksana
Bab V Kerja Sama Pelayanan Publik
Bab VI Hak, Kewajiban dan Larangan
Bab VII Pengaduan Masyarakat
Bab VIII Sistem Pelayanan Terpadu dan Penyelenggaraan MPP
Bab IX Pemanfaatan Teknologi Informasi
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pengawasan
Bab XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2009 dicabut.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
merupakan bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dengan tujuan
meningkatkan disiplin kerja, motivasi kerja, capaian kinerja
dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Wonosobo; bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah, pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 19 Tahun 2021;
DI dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab III Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab IV Hukum Disiplin ASN
Bab V Iuran Jaminan Kesehatan Nasional dan Pajak
Bab VI Penghitungan Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab VII Tata Cara dan Prosedur Pembayaran
Bab VIII Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai
Bab IX Ketentuan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Plt. dan Plh.
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Lain-Lain
BAb XII Ketentuan Peralihan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat