Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan Pasal 7 huruf (h), penghapusan Pasal 8 huruf (e), penghapusan Pasal 9 huruf (h), penghapusan Pasal 10 huruf (e), perubahan Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat