RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012-2017
2017
Qanun NO. 1, LD TAHUN 2017 NOMOR 01
Qanun tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2012-2017
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Besar, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Aceh Besar untuk kurun waktu 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJMD untuk dibahas bersama DPRD, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun 2012-2017.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 7 Tahun 1956, UU No 44 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003, UU No 25 Tahun 2004, UU No 11 Tahun 2006, UU No 17 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, Perpres No 2 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup RPJMD 2012-2017, Sistematika RPJMD Tahun 2012-2017, Pengendalian dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN ACEH BESAR
2016
Qanun NO. 2, LD.2016/NO.4
Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, Staf Ahli, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2009
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 7 Tahun 2010
- Qanun Kab. Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2011
Qanun tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk meningkatkan efisiensi, transparanis dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, perlu mengatur kembali mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar No. 44 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.2 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
retribusi Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing
2015
Qanun NO. 8, LD.2015/NO.8
Qanun tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No. 97 Tahun 2012 tentnag Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Penambahan Jenis Retribusi,
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 13 Thaun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014.
Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Retribusi Terutang, Peninjauan Kembali Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BESAR PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/NO. 2
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Besar dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif, perlu melakukan penyertaan modal pada Perseroan Terbatas dalam hal ini Bank Aceh (PT. Bank Aceh). Berdasarkan pasal 41 ayat (5) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, penyertaan Modal Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada Perseroaan Terbatas Bank Aceh.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun1945; UU No 7 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1995; UU No 28 Tahun 1999; UU No 44 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2006; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERDA PROVINSI ACEH No 2 Tahun 1999; QANUN ACEH No 5 Tahun 2011; QANUN KAB.ACEH BESAR No 2 Tahun 2006.
Dalam Qanun Daerah ini di atur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Dana, Pengelolaan Penyertaan Modal, Divestasi, Hasil Usaha dan Ketentuan.
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kab. Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang APBK Aceh Besar TA 2015, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh No. 903-60 Tahun 2014 tentang hasil evaluasi Rancangan Qanun Kab. Aceh Besar tentang APBK TA 2015 dan Rancangan Perbup Aceh Besar tentang Penjabaran APBK TA 2015, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kab. Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kab. Aceh Besar Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Qanun Kab. Aceh Besar No. 15 Tahun 2011.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (4) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –Undang nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 32 tahun 2004, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Bersama Bupati Aceh Besar telah menyempurnakan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Aceh, penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, maka dengan itu perlu dibentuk suatu Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggran 2014.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri keuangan Nomor 61/PMK.07/2014,Peraturan Menteri keuangan Nomor 77/PMK.07/2014, Peraturan Menteri keuangan Nomor 82/PMK.07/2014, Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.07/2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 18 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 26 Tahun 2014, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 103 Tahun 2013, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 13 Tahun 2013.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN ACEH BESAR TAHUN 2014
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2014
Qanun NO. 1, LD. 2014/ NO. 1
Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dinging Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 6 (enam ) bulan setelah anggaran berakhir, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perku dibentuk Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Peratnggungjawabn Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang _ uanfang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemeri ntah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peratutan Pmerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Mnteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012, Perturan Mneteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2006, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2010, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 14 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 3 Tahun 2013.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh besar
2013
Qanun NO. 12, BD.2013/No.12
Qanun tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, merupakan Perwakilan rakyat disetiap kabupaten kota, dan untuk menunjang kinerja setiap DPRK di Kabupaten Aceh Besar maka perlu ditetapkan Qanun tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; Uu No.1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Uu No.33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang dan DPRK, Pengelolaan Keuangan DPRK, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2013.
penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada pemerintah kabupaten aceh besar
2012
Qanun NO. 24, BD.2012/No.24
Qanun tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan sesuai prinsip otonomi daerah dengan memberikan ruang partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah sehingga mampu membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk itu perlu adanya peran serta masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam bentuk sumbangan pihak ketiga melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999 ; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006 ; UU No.32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 29 Tahun 1980; PP No. 6Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 2 Tahun 2008; QANUN KAB.ACEH BESAR No. 4 Tahun 2008; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2011
Ketentuan Umum, Prinsip Sumbangan Pihak Ketiga, Bentuk dan Sifat Penerimaan Sumbangan, Tata Cara Pemberian dan Penerimaan, Pelaksanaan dan pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat