Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2012

Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Prinsip Sumbangan Pihak Ketiga, Bentuk dan Sifat Penerimaan Sumbangan, Tata Cara Pemberian dan Penerimaan, Pelaksanaan dan pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
24
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2012
Tanggal Berlaku
27 Desember 2012
Sumber
BD.2012/No.24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 516 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan