Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013

Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang dan DPRK, Pengelolaan Keuangan DPRK, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 12 Tahun 2013 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
12
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
02 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2013
Tanggal Berlaku
03 Desember 2013
Sumber
BD.2013/No.12
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan