Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
KEANGGOTAAN BPD;
BAB IV
KELEMBAGAAN BPD;
BAB V
FUNGSI DAN TUGAS BPD;
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
BAB VII
PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Badan
Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018
PERDA Kab. Sukamara No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat
Artha Sukma (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemerintah daerah dapat melakukan
investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dalam
bentuk investasi jangka panjang dapat dilaksanakan dan
dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
tentang penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara telah
menetapkan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara sampai dengan Tahun 2018 sebesar
Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah). bahwa dalam upaya memenuhi struktur permodalan,
memenuhi biaya operasional perusahaan,meningkatkan
kinerja dan memperluas cakupan usaha dengan harapan
mampu memberikan kontribusi kepada Pemerintah
Kabupaten Sukamara dalam bentuk Pendapatan Asli
Daerah, Pemerintah Kabupaten Sukamara melakukan
penyertaan modal daerah sampai dengan tahun 2026,
sehingga Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara perlu
diubah dan disesuaikan. Dengan perubahan bentuk badan hukum PD BPR
Artha Sukma Sejahtera menjadi PT. BPR Artha Sukma
(Perseroda), segala bentuk administrasi yang berhubungan
dengan perusahaan dimaksud harus menyesuaikan menjadi
PT. BPR Artha Sukma (Perseroda).
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13
Tahun 2017; Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor
14/1.Kep.GBI/DPG/2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan
Terhadap Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada
hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani,
mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta
menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak
kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya
pengendalian, penertiban dan pembinaan. Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali
dapat menimbulkan penyakit masyarakat sehingga
mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban di
Kabupaten Sukamara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6
Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM: BAB II KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL; BAB III PERIZINAN; BAB IV LABEL EDAR MINUMAN BERALKOHOL; BAB V PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL; BAB VI PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL; BAB VII PELAPORAN; BAB VIII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB X LARANGAN; BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF; BAB XII PENYIDIKAN; BAB XIII KETENTUAN PIDANA; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3 Tahun 2018
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fungsi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau di
Kabupaten Sukamara, maka faktor keamanan dan
keselamatan pelayaran merupakan faktor penting yang harus
diatur oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara. Untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan
pengawasan penyelenggaraan angkutan sungai dan danau diperlukan adanya
pengaturan yang menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 25 Tahun 2015; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 73 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ANGKUTAN;
BAB III
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG/HEWAN;
BAB IV
ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB V
PERSETUJUAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB VI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN;
BAB VII
KECELAKAAN KAPAL;
BAB VIII
TARIF ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU;
BAB IX
PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP PENYANDANG CACAT
DAN ORANG SAKIT;
BAB X
SISTEM INFORMASI;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara
Kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya pengembangan usaha, meningkatkan
efisiensi dan kinerja Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Kabupaten Sukamara, perlu melaksanakan penambahan
penyertaan modal daerah berupa tanah seluas 13.453 m2
kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya Kabupaten
Sukamara. Tanah seluas 13.453 m2 yang berlokasi di Jl. Tjilik Riwut
RT 01 KM. 8 Desa Natai Sedawak, Kecamatan Sukamara,
Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, telah
dinilai oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Pangkalan Bun berdasarkan Laporan
Nomor : LAP-0054/2/1/WKN.12/KNL.02/10.03/2017 tanggal
11 Juli 2017 tentang Laporan Penilaian Atas Sebidang Tanah
Luas 13.453 m2 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 14
Barang Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara dengan
hasil nilai wajar sebesar Rp.611.439.000,- (enam ratus sebelas
juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH;
BAB IV
PENGAWASAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun
ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada
RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat
dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia1945; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp 694.028.901.458,94
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan
lingkungan terhadap masyarakat baik di lokasi keberadaan
perusahaan, maupun masyarakat secara umum sebagai
wujud kepedulian dan peran serta aktif dalam mempercepat
tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara optimal baik terhadap
proses maupun peruntukannya, maka program perusahaan
harus bersinergi dengan program pembangunan Daerah. Untuk mensinergikan keberadaan dan proses
penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan
lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program
pembangunan Daerah, diperlukan regulasi yang dapat
menjadi pedoman bagi semua pihak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
PELAKSANAAN TJSLP;
BAB III
FORUM KERJA SAMA TJSLP;
BAB IV
PENGHARGAAN;
BAB VI
PENDANAAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pekerjaan Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara guna memberikan
dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat
Kabupaten Sukamara, maka perlu dilaksanakan
pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana
serta biaya operasional. Guna mendukung upaya pelayanan yang dilakukan oleh
Perusahaan Daerah Air Minum, Pemerintah Kabupaten
Sukamara perlu melakukan penyertaan modal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2013
Penyertaan modal daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah
kepada PDAM sampai dengan Tahun 2017 sebesar
Rp. 13.878.997.087,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
ahwa untuk meningkatkan eksistensi Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara serta dalam rangka peningkatan kinerja,
pelayanan kepada masyarakat dan permodalan, perlu
mengubah nama dan bentuk badan hukum Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera
Kabupaten Sukamara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERUBAHAN NAMA
DAN BENTUK BADAN HUKUM;
BAB III
PELAKSANAAN PEMBENTUKAN
DAN TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
KEGIATAN USAHA;
BAB VI
MODAL DAN SAHAM;
BAB VII
ORGAN PERSEROAN DAN KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN;
BAB XIII
PENETAPAN DAN PEMBAGIAN LABA BERSIH;
BAB XIV
KERJASAMA;
BAB XV
PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XVI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVII
PENGAWASAN;
B XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Dengan diterimanya ijin operasional PT. BPR Artha Sukma (Perseroda)
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27,
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukma Sejahtera Kabupaten
Sukamara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
dilakukan penyempurnaan pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah serta tertib administrasi pengelolaan
keuangan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang
mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4) diubah
34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat