pengelolaan keuangan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
dilakukan penyempurnaan pokok-pokok pengelolaan
keuangan daerah. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada
Pemerintah Daerah serta tertib administrasi pengelolaan
keuangan, maka perlu mengubah Peraturan Daerah yang
mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4) diubah
- 34 Halaman
|