Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III KEANGGOTAAN BPD; BAB IV KELEMBAGAAN BPD; BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD; BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD; BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB X KETENTUAN PERALIHAN; BAB XI PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
LD.2018/5
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan