Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018

Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ANGKUTAN; BAB III PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG/HEWAN; BAB IV ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU; BAB V PERSETUJUAN ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU; BAB VI KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN; BAB VII KECELAKAAN KAPAL; BAB VIII TARIF ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU; BAB IX PERLAKUAN KHUSUS TERHADAP PENYANDANG CACAT DAN ORANG SAKIT; BAB X SISTEM INFORMASI; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
17 September 2018
Tanggal Pengundangan
17 September 2018
Tanggal Berlaku
17 September 2018
Sumber
LD.2018/2
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 990 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan