Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 14 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyertaan modal daerah yang telah disertakan Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun 2017 sebesar Rp. 13.878.997.087,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukamara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukamara
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukamara
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/14
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan