Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN ALAT-ALAT BERAT
ABSTRAK:
Ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah Pemkot Banjar telah diatur dan ditetapkan dalam Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar. Untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan kekayaan daerah berupa kendaraan dan alat-alat berat, perlu disusun petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, perlu diatur dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PMK No. 96/PMK.06/2007; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Jenis-Jenis Kendaraan dan Alat Berat;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Ketentuan Pemakaian;
7. Ketentuan Retribusi;
8. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
9. Tata Cara Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;
10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
9 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 29 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA DAN KELURAHAN YANG BERPRESTASI DALAM PELUNASAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 11 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjar No. 24 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 36 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBAGIAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) PMK No. 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Perwali tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; PMK No. 49/PMK.07/2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa Setiap Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Penganggaran dan Pengalokasian Dana Desa;
3. Mekanisme dan Tahap Penyaluran Dana Desa;
4. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
5. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa;
6. Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa;
7. Sanksi;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Perwali Banjar No. 17 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 halaman (lampiran 14 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 1 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjar No. 31 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 24 Tahun 2016
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BD 2016/24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI BAGI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
ABSTRAK:
Pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat seutuhnya. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan bagi peserta program jaminan kesehatan nasional harus dikelola secara efektif, efisien terkoordinasi dan terpadu dari berbagai pihak terkait baik pusat maupun daerah.dalam rangka memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan dana pelayanan kesehatan perlu pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permenkes No. 59 Tahun 2014; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN;
4. Jasa Pelayanan Kesehatan;
5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan;
6. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di FKTP;
7. Pelaksanaan dan Penatausahaan;
8. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi;
9. Pertanggung Jawaban;
10. Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Perwali Kota Banjar No. 33 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
16 halaman (lampiran 4 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN BENCANA DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, oleh karena itu harus ada perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan kepada rakyat dari ancaman bencana. Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dan kewenangan dalam penyelenggaraan bencana yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, sinergi, dan menyeluruh. Wilayah Kota Banjar memiliki kondisi geografis, geologis, demografis, dan klimatologis yang rawan terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun faktor nonalam yang dapat menyebabkan kerugian harta benda, dampak psikologis, korban jiwa dan kerusakan lingkungan, yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana di Kota Banjar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 24 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 68 Tahun 1999; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 23 Tahun 2008; PERPRES No 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 33 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2007; PERKA BNPB No 6.A Tahun 2011; PMK No 105/PMK.05/2013; KEMENDAGRI No 131 Tahun 2003; PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanggulangan Bencana Di Kota Banjar dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas, Prinsip, dan Tujuan Penanggulangan Bencana
5. Tanggung Jawab dan Wewenang
6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
8. Kerjasama
9. Hak dan Kewajiban Masyarakat
10. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
94 Halaman (Penjelasan 16 Halaman dan Lampiran 6 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2016
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012. Ketentuan objek dan tariff Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini, maka Perda Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali dan diadakan perubahan sehingga perlu diatur Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Perda.
UU No 27 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 69 Tahun 2010; PP No 79 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERDA Kota Banjar No 11 Tahun 2008; PERDA Kota Banjar No 9 Tahun 2012; PERDA Kota Banjar No 1 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai cara mengukur tingkat penggunaan jasa parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan pada lokasi, ketentuan Pasal 9 diubah mengenai Lokasi tempat parkir tertunjuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, ketentuan Pasal 12 diubah mengenai tarif retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, ketentuan Pasal 13 diubah Tarif retribusi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2016.
13 Halaman (Penjelasan 3 Halaman)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat