Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Jenis-Jenis Kendaraan dan Alat Berat; 5. Ketentuan Perizinan; 6. Ketentuan Pemakaian; 7. Ketentuan Retribusi; 8. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; 9. Tata Cara Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi; 10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; 12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat