Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN; 4. Jasa Pelayanan Kesehatan; 5. Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan; 6. Pengelolaan Dana Kapitasi JKN di FKTP; 7. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 8. Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi; 9. Pertanggung Jawaban; 10. Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat