Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGELOLAAN PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH BERUPA KENDARAAN DAN ALAT-ALAT BERAT
ABSTRAK:
Ketentuan retribusi pemakaian kekayaan daerah Pemkot Banjar telah diatur dan ditetapkan dalam Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Banjar. Untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan kekayaan daerah berupa kendaraan dan alat-alat berat, perlu disusun petunjuk teknis. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, perlu diatur dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PMK No. 96/PMK.06/2007; Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Kendaraan dan Alat-Alat Berat, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Jenis-Jenis Kendaraan dan Alat Berat;
5. Ketentuan Perizinan;
6. Ketentuan Pemakaian;
7. Ketentuan Retribusi;
8. Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi;
9. Tata Cara Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi;
10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Tata Cara Pemeriksaan Retribusi;
12. Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Retribusi;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2016.
9 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Peubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mewujudkan keberhasilan akademik dan amanjerial pada satuan pendidikan, perlu didukung oleh tenaga pengawas sekolah dan penilik yang memiliki kualifikasi, kompetensi dan profesional dalam melaksanakan tugas, maka terhadap Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan Perubahan atas Perwali Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar yang diatur dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Permendagri No. 12 Tahun 2008, PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
Peraturan Walikota Banjar Nomor 4 Tahun 2016 diubah.
5 halaman (lampiran 1 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 7 Tahun 2016
PERWALI Kota Banjar No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD 2016/NO.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN MILIK PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal I Angka 7 Pasal 16 huruf e dan g Perda Kota Banjar No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu diatur Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemkot Banjar yang ditetapkan dengan Perwali.
UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pungutan Retribusi dan Pengelola;
3. Sarana Pungutan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2015.
6 halaman (lampiran 2 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2016
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 5b Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJAR
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS Daerah di Lingkungan Pemkot Banjar telah diatur dengan Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007, tetapi dalam rangka meningkatkan daya guna dan penyempurnaan ketentuan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS di Kota Banjar, maka Perwali tersebut perlu ditinjau kembali dan diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Banjar dengan Perwali.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 100 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Keppres No. 87 Tahun 1999; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPANRB No. 33 Tahun 2011; PermenPANRB No. 34 Tahun 2011; PermenPANRB No. 63 Tahun 2011; Perka BKN No. 3 Tahun 2013; Perda Kota Banjar No. 17 Tahun 2006; Perda Kota Banjar No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
4. Prosedur Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil;
5. Pengawasan dan Pengendalian;
6. Ketentuan Khusus;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
1. Perwali Banjar No. 01.a-Huk/I/2007 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjar; dan
2. Seluruh Kepwali Banjar yang menetapkan tentang pemberian tambahan penghasilan termasuk Kepwali Banjar tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 halaman (lampiran 5 halaman)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN POKOK DAERAH DI KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat