Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Pemakaian Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Kota Banjar, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pungutan Retribusi dan Pengelola; 3. Sarana Pungutan; 4. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat