Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 58 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Pelayanan Dasar Urusan Pemerintahan Wajib Pemerintah Daerah Kota Banjar
penerapan - standar - pelayanan - minimal - urusan - pemerintahan - wajib - yang - berkaitan - dengan - pelayanan - dasar - pemerintahan - daerah - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, BD 2023/9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan prinsip pemerataan dan keadilan salah satunya dilaksanakan melalui penerapan standar pelayanan minimal Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 59 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perwali tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Pemda Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP Nomor 19 Tahun 2022; Permensos No. 9 Tahun 2018; Permen PUPR No. 29/PRT/M/2018 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permenpenkeb No. 32 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Perangkat Daerah Pelaksana SPM, Jenis Dan Mutu Pelayanan Dasar, Tahapan Penerapan SPM, Penghitungan Pencapaian SPM, Koordinasi Penerapan SPM, Pelaporan SPM, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 dicabut.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERWALI Kota Banjar No. 36 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2023
standar - analisa - harga - satuan - pekerjaan - konstruksi - tahun - anggaran - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD 2023/7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam menghitung biaya pekerjaan konstruksi diperlukan sebuah proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi untuk mendapatkan harga perkiraan perancang, rencana anggaran biaya, atau harga perkiraan sendiri, dalam mendukung penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan yang di dalamnya meliputi standar mutu bahan, standar mutu peralatan, standar prosedur pelaksanaan jasa konstruksi, standar mutu hasil pelaksanaan jasa konstruksi, dan standar operasi dan pemeliharaan yang merupakan bagian dari sistem manajemen keselamatan konstruksi Dan dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang dan konstruksi yang efektif dan efisien serta tertib administrasi pada pelaksanaan APBD, maka Pemda Kota Banjar perlu mengatur Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023 maka perlu menetapkan Perwali tentang Standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 14 Tahun 2021; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permen PUPR No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Analisa Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Lainnya, Jasa Keuntungan Dan Perpajakan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2023
pedoman - tata - hubungan - kerja - dan - pola - koordinasi - dalam - penyelenggaraan - pemerintahan - daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2023/6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi Dalam Penyelengaraan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur pemda yang profesional, akuntabel, dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik, maka dipandang perlu adanya pengaturan Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi di Lingkungan Pemda Kota Banjar Dan dengan ditetapkannya Perda No. 8 Tahun 2016 maka , perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Tata Hubungan Kerja dan Pola Koordinasi Dalam Penyelenggaraan Pemda.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 33 Tahun 2008; Permendagri No. 56 Tahun 2019; Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Fungsi, Prinsip Umum, Tata Hubungan Kerja, Pola Koordinasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
pendelegasian - wewenang - penyelenggaraan - pelayanan - perizinan - dan - nonperizinan - kepada - kepala - dinas - penanaman - modal - dan - pelayanan - terpadu - satu - pintu
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD 2023/5
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemda dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepdin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Perwali Banjar No. 60 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepdin Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan BKPM No. 3 Tahun 2021; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan Dan Sasaran, Pendelegasian Wewenang, Kewajiban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 60 Tahun 2019 dicabut.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Banjar No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
pedoman - kebijakan - akuntansi - badan - layanan - umum - daerah - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD 2023/4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Perwali No. 67 Tahun 2022, dalam rangka tertib pengelolaan keuangan daerah diperlukan prinsip dasar dalam menyusun dan menyajikan LK untuk memenuhi kebutuhan pengguna LK dalam rangka meningkatkan keterbandingan LK terhadap anggaran, antar periode maupun antar entitas sehingga Perwali No. 67 Tahun 2022 Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Kota Banjar dilakukan penyesuaian dan dicabut Dan berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (4) dan ayat (5) dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2022; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perwali Banjar No. 12 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali Banjar No. 98 Tahun 2021; Perwali Banjar No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Banjar No. 37 Tahun 2022; Perwali No. 26 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 37 Tahun 2022; Perwali No. 73 Tahun 2022; Kepwali No. 445/Kpts.146-RSUD/2011; Kepwali Banjar Nomor : 440/125/2018.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Akuntansi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 67 Tahun 2022 dicabut.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023
perubahan - besaran - tarif - retribusi - penyediaan - dan - atau - penyedotan - kakus - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2023/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa besaran tarif retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus telah diatur dalam Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Perda No. 5 Tahun 2011 Dan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian di wilayah Kota Banjar, perlu adanya Perubahan Tarif Besaran Tarif retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus maka perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Besaran Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Banjar No. 14 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Banjar No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Banjar No. 9 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Objek Retribusi, Perubahan Besaran Tarif, Sarana Pungutan Retribusi, Penyetoran Hasil Pembayaran Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
5 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2023
perencanaan - pembinaan - dan - pengawasan - penyelenggaraan - pemerintahan - daerah - tahun - 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD 2023/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik maupun pemerintahan yang bersih Dan peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, efektif dan efisien serta bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Permendagri No. 88 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perwali tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 88 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perwali No. 108 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Ruang Lingkup, Pelaksanaan, Pelaporan Hasil Pembinaan Dan Pengawasan, Tindak Lanjut Hasil Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2023
pengurangan - ketetapan - pajak - bumi - dan - bangunan - perdesaan - dan - perkotaan - tahun - pajak - 2023 - dengan - adanya - kenaikan - nilai - jual - objek - pajak - bumi - di - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD 2023/1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 Dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf f Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Perwali tentang Pengurangan Ketetapan PBB Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2023 dengan adanya Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Banjar No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengurangan, Besaran Pengurangan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 99 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan Eliminasi Malaria
ABSTRAK:
Bahwa penyakit malaria masih menjadi masalah kesehatan yang berdampak pada penurunan kualitas SDM yang dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara terpadu dan berkesinambungan Dan berdasarkan ketentuan Pasal 25 huruf a Permenkes No. 22 Tahun 2022 maka perlu menetapkan Perwali tentang Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan Eliminasi Malaria.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 40 Tahun 1991; Permenkes No. 82 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkes No. 949/MENKES/SK/VIII/2004; Permenkes No. 1501/MENKES/PER/X/2010; Permenkes No. 41 Tahun 2018; Permenkes No. 22 Tahun 2022; Kepmenkes No. 293/Menkes/SK/IV/2009; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Dan Strategi Eliminasi Malaria, Penemuan Surveilans Migrasi Dan Tata Laksana Penderita Malaria, Pencegahan Dan Penanggulangan Faktor Resiko, Penanggulangan Kejadian luar Biasa, Penanggulangan Penyakit Malaria Berbasis Masyarakat, Pemeliharaan Eliminasi Malaria, Peran Serta Masyarakat, Tim Pemeliharaan Eliminasi Malaria, Peran Dan Tugas Pokok, Pengawasan Dan Pengendalian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
19 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat