Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Walikota Lhokseumawe wajib mengajukan Rancangan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 (APBK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe (DPRK) untuk memeperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBK serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK Lhokseumawe pada tanggal 21 September 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah dengan Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang 12 Pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system perencanaan pembangunan nasional, dan Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, rncana kerja pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan walikota;
Bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus memiliki dokumen rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020, yang merupakan dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa untuk mewujudkan perencanaan partisipatif maka perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota Lhokseumawe tentang rencana kerja pemerintah kota Lhokseumawe tahun 2020;
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004 ;UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun ;PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No.2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Qanun Aceh No.2 Tahun 2008; Qanun Aceh No.9 Tahun 2012; Qanun Aceh No.19 Tahun 2013; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Peraturan Gubernur No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No.4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No.7 Tahun 2018;
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 54 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Bahwa Kota Lhokseumawe merupakan salah satu daerah produksi lahan pangan di Aceh perlu menjamin penyediaan lahan pertanian berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilanm, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemadirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industry mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fregmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan;
bahwa memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka Pemerintah Daerah diharuskan untuk membentuk Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; Permen Pertanian No. 07/Permentan/OT.140/2/2012; Permen Pertanian No. 79/Permentan/OT.140/8/2013; Permen Pertanian No. 81/Permentan/OT.140/8/2013; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas,Tujuan,dan Ruang Lingkup, BAB III Perencanaan dan Penetapan, BAB IV Penelitian, BAB V Pengembangan, BAB VI Pemanfaatan, BAB VII Pembinaan, BAB VIII Pengendalian, BAB IX Pengawasan, BAB X Sistem Informasi, BAB XI Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XII Pembiayaan, BAB XIII Peran Serta Masyarakat, BAB XIV Sanksi Administrasi, BAB XV Ketentuan Penyidikan, BAB XVI Ketentuan Pidana, BAB XVII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
35 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2006; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kriteria Pergeseran Anggaran; BAB III Mekanisme Pergeseran Anggaran; BAB IV Tanggung Jawab; BAB V Larangan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2020.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa guna memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, landasan hukum yang telah ditetapkan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan perlu dilakukan perubahan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini terdiri atas 2 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2021.
Peraturan Yang diubah:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2016
Peraturan yang diatur:
Qanun Kota Lhokseumawe No. 2 Tahun 2021
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2021
PERWALI Kota Lhokseumawe No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran 2022, maka untuk tertib Administrasi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe dipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Biaya yang diberlakukan secara menyeluruh.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri 59 Tahun 2019; Permendagri 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri 27 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Standar Biaya, LAMPIRAN I Standar Biaya Honorarium/ TPP/ Belanja Jasa/ Makan dan Minum dan Lain-Lain Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBK, LAMPIRAN II Standar Biaya Perjalanan Dinas Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBK, LAMPIRAN III Standar Biaya Urusan Keistimewaan, Agama dan Adat Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a dan Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundangundangan dan perlu disesuaikan kembali, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6- Tahun 2002; PP No. 36 ahun 2005.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Cara Menghitung Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi Terhutang, Penetapan Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kadaluarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidanan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
-
-
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD No.4/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk terintegrasinya program dan kegiatan pendukung tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Lhokseumawe No. 15 Tahun 2018.
Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 18 Pasal yang diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
Peraturan yang Diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017
Peraturan yang Diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2017
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2020
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No. 8/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe, keadaan yang menyebabkan perubahan antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6); UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2019.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat