Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 18 Pasal yang diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Februari 2021
Sumber
BD No.4/2021
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota No. 6 Tahun 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan