Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD No.4/2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk terintegrasinya program dan kegiatan pendukung tugas pokok dan fungsi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 95 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Lhokseumawe No. 15 Tahun 2018.
- Dalam Perwal Daerah ini terdiri dari 18 Pasal yang diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- Peraturan yang Diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017
- Peraturan yang Diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2017
- 38 halaman
|