Keuangan Daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
- UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 54 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kemampuan Keuangan Daerah; BAB III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
- 7
|