Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2021

Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Standar Biaya, LAMPIRAN I Standar Biaya Honorarium/ TPP/ Belanja Jasa/ Makan dan Minum dan Lain-Lain Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBK, LAMPIRAN II Standar Biaya Perjalanan Dinas Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBK, LAMPIRAN III Standar Biaya Urusan Keistimewaan, Agama dan Adat Yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi Dalam Perencanaan dan Pelaksanaan APBK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD.2021/NO.43.HLM.86
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 436 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Lhokseumawe No. 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 43 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan