Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pemilihan keuchik serentak dapat mewujudkan demokrasi di tingkat gampong secara efesiensi, efektif, dan akuntabel; bahwa UU No 11 Tahun 2006 Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, tidak mengatur pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Kabupaten/Kota untuk mengatur tentang pemilihan keuchik serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Pemilihan Keuchik Serentak Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 44 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh; UU No 2 Tahun 2001; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; PP No 60 Tahun 2002; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 112 Tahun 2014; Qanun Aceh No 4 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No 1 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 13 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pemilihan Keuchik Serentak, BAB III Keuchik, Perangkat Gampong Dan Pegawai negeri Sipil Sebagai Calon Keuchik, BAB IV Pembiayaan, BAB V Ketentuan Peralihan, BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
HLM 7, Lamp 3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 26 Tahun 2021
perubahan-penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengalokasian sisa Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 di KotaLhokseumawe Tahun 2020 dan Penyesuaian Kode Rekening Belanja pada sebagian SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sambil menunggu disahkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.07 /2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah , maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020.
Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pengelola Keuangan Daerah, BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah / Kota, BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB V Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, BAB X Kekayaan Daerah dan Utang Daerah, BAB XI Badan Layanan Umum Daerah, BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah, BAB XIII Informasi Keuangan Daerah, BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan, BAB XV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2021.
119 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menata kembali satuan kerja perangkat daerah pada Pemerintah Kota Lhokseumawe; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 44 tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 5 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 Tahun 2002, PP No. 18 Tahun 2016.
Materi pokok yang diatur antara lain Ketentuan Umum; Pembentukan, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pembiayaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2016.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 57 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta melaksanakan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan sesuai dengan surat Nomor ; S-1090/WPB.01/KP.089/2017 Tanggal 5 Oktober 2017 perihal evaluasi Peraturan Kepala Daerah Kota Lhokseumawe dalam penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 18 Tahun 2016, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, PMK No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDT No. 22 Tahun 2016, Perka LKPP No. 222 Tahun 2015, Qanun No. 1 Tahun 2017, Perwali No. 8 tahun 2015, Perwali No. 32 Tahun 2017, Perwali No. 41 Tahun 2017.
Mengubah ketentuan pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 32 ayat (5), serta menambahkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) pada pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu melakukan upaya antara lain melalui pemberian pengurangan dan/atau penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan; bahwa untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (6) Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan kepada wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur pelaksanaanya.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2013; Perwali Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 10 Pasal dan 1 Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JAsa Pemerintah dan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan, dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah PAda AKhir Tahun Anggaran 2017.
UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, Perpres No. 4 tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 55 tahun 2008, Permenkeu No. 163/PMK.05/2013, Qanun No. 1 tahun 2017, Perwali No. 32 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Belanja Daerah; Pengeluaran Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah Kota Lhokseumawe, telah ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe; bahwa Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 95 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan, BAB III Organisasi, BAB IV Tugas dan Fungsi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No. 9/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhoseumawe Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengamanatkan seluruh program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kota Lhokseumawe mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut dimulai Tahun 2020 dan seterusnya;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus yang mengalokasikan 40% Dana Otsus dikelola oleh Kabupaten/Kota;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Aceh Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus, yang memberikan seluruh pengelolaan DOKA kembali ke Kab/ Kota sehingga mempengaruhi penambahan program RPJM Kota Lhokaseumawe;
bahwa sehubungan dengan terbitnya Peraturan Walikota Lhosseumawe Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Kota Lhokseumawe yang mengamanatkan pembentukan DInas Pertanahan Kota Lhokseumawe;
bahwa sehubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 2/LHPKINERJA/ XVLLL.BAC/12/2019 tanggal 22 Desember 2019 yang diantaranya menyebutkan bahwa penyusunan indikator kinerja dalam RPJM belum sesuai dan adanya ketidakselarasan program antara RPJMD dan dokumen perencanaan lainnya serta keselarasam antara RPJMN dan RPJPD;
bahwa hasil dari pelaksanaan evaluasi RPJM Kota Lhokseumawe 2017-2022 yang telah dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah pada awal Tahun 2020, telah diperoleh beberapa kesimpulan yang menghasilkan beberapa rekomendasi agar dilakukan pembaharuan (updating) terhadap data kondisi Kinerja Awal (2017) RPJMK Lhokseumawe 2017-2022 yang terurai pada BAB II (penyempurnaan data pendukung dalam penentuan indikator kinerja), BAB VI (penambahan Kebijakan Kepala Daerah) dan BAB IX (penyempurnaan Indikator Kinerja);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Qanun Aceh No. 1 Tahun 2018; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 19 Tahun 2013; Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2019; Pergub Aceh No. 22 Tahun 2019; Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2014; Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No, 7 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Lhokseumawe Tahun 2017-2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2020.
Peraturan yang diubah:
Qanun Walikota Lhokseumawe No. 7 Tahun 2018
Peraturan Yang diatur:
Qanun Walikota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2020
394 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DAN PARTAI POLITIK LOKAL
ABSTRAK:
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua. Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang Demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 84 UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 9 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 tahun 2012, dan Permendagri No. 77 Tahu 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran dan laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur bantuan keuangan kepada partai politik dan partai politik lokal, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Lhokseumawe tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun2002; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2008.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran dalam APBK, Tata Cara Pengajuan Permohonan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan Keuangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
-
-
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat