Mengubah ketentuan pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 32 ayat (5), serta menambahkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) pada pasal 23.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat