Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka perlu melakukan pengaturan yang lebih efisien, efektif dan transparan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 33 Tahun 2020; Permendagri 59 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Perwali Lhokseumawe Nomor 42 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 28 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, BAB III Biaya Perjalanan Dinas, BAB IV Pelaksanaan dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Jabatan, BAB V Ketentuan Penutup, LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 45 Tahun 2013
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2018
18 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan Serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar pengelolaan kas daerah oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah perlu pedoman pelaksanaan manajemen kas melalui penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan pencairan dana oleh Bendahara Umum Daerah perlu menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah
Membayar (SPM) yang diterima dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;
b. bahwa untuk tertib administrasi pada penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pedoman Pengelolaan Daerah, perlu disusun pedoman kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Vang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana Di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 24 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pelaksanaan dan Penatausahaan, BAB III tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Dalam Rangka Penanganan Dampak Enonomi Sebagai Akibat Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 2019 di Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meurpakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha tertentu; bahwa untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat dan produktivitas sektor usaha tertentu sehubungan dengan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Kota Lhokseumawe, dipandang perlu untuk memberikan insetif pajak daerah dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada masyarakat atau pengusaha; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 28Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP 24 Tahun 2019; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Perpres Nomor 82 Tahun 2020; Keppres Nomor 12 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Qanuan Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Ruang Lingkup, BAB IV Pelaksanaan Pemberian Insentif, BAB V Persyaratan Pengajuan Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif, BAB VI Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif BAB VII Evaluasi dan Pelaporan BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Agung Islamic Centre Pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Masjid Agung Islamic Centre di Kota Lhokseumawe merupakan kebutuhan sebagai media pemersatu umat dan syiar dalam mengembangkan nilai-nilai keislaman serta menjadi salah satu kebanggaan Kota Lhokseumawe;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe dan Pasal 3 Peraturan W alikota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2017 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Agung Islamic Centre;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Masjid Islamic Centre pada Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Pera.tu.ran Walikota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini terdiri dari 20 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pembentukan, BAB III tentang Organisasi,BAB IV tentang Kelompok Jabatan Fungsional, BAB V tentang Kepegawaian, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VI tentang Tata Kerja, BAB VII tentang Pembiayaan, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Ketentuan Lain-lain, BAB X tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persyaratan pada penerbitan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang (SPM-TU) dan penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) serta perubahan Lampiran huruf B Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Penyediaan Dana, Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang dan Tambahan Uang Persediaan serta Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum Perwal ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 50 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2021.
Dalam Perwal Daerah ini mengatur tentang 2 Pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2021
Peraturan yang diatur:
Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 16 Tahun 2021
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2021
perubahan-penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA KOTA LHOKSEUMA WE TAHUN 2021 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya, Perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sambil menunggu disahkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Penetapan Rincian Dana Desa, BAB III tentang Penyaluran Dana Desa, BAB IV tentang Penggunaan Dana Desa, BAB V tentang Sanksi, BAB VI tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) dan Dampaknya dan Peraturan Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Nomor PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa untuk Mendukung Penanganan Corona Virus Disease 2019, maka perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Nomor Per-1/PK/2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Pernagkat Daerah Kota Lhokseumawe, telah ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe; bahwa Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 2 Tahun 2001; UU nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 95 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 47 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penetapan, BAB III Organisasi, BAB IV Tugas dan Fungsi, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Kepegawaian, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
19 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi "Corona Virus Disease" 2019 (Covid-19) dan Dampaknya, maka perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kata Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.07 /2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 26 Tahun 2021
perubahan-penjabaran anggaran pendapatan dan belanja kota
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2021 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengalokasian sisa Anggaran Insentif Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 di KotaLhokseumawe Tahun 2020 dan Penyesuaian Kode Rekening Belanja pada sebagian SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sambil menunggu disahkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 / PMK.07 /2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini terdiri dari 2 bagian Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat