Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2021

Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kota Lhokseumawe

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pilar Percepatan Pencegahan Stunting, BAB III Peran Gampong Dalam Penurunan Stunting, BAB IV Strartegi dan Metode Komunikasi Perubahan Perlaku / Komunikasi Antar Pribadi, BAB V Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, BAB VI Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi, Sasaran, Indikator dan Kegiatan, BAB BAB VII Pelaksana Program, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Penelitian dan Pengembangan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi di Kota Lhokseumawe
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.32.HLM. 22
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 309 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan