Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 22 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pilar Percepatan Pencegahan Stunting, BAB III Peran Gampong Dalam Penurunan Stunting, BAB IV Strartegi dan Metode Komunikasi Perubahan Perlaku / Komunikasi Antar Pribadi, BAB V Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, BAB VI Percepatan Pencegahan Stunting Terintegrasi, Sasaran, Indikator dan Kegiatan, BAB BAB VII Pelaksana Program, BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan, BAB IX Monitoring dan Evaluasi, BAB X Penelitian dan Pengembangan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat