Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, BAB III Penyusunan Standar Belanja Gampong, BAB IV Ketentuan Penutup, LAMPIRAN I Peraturan Walikota Lhoksumawe No. Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022, LAMPIRAN II Peraturan Walikota Lhokseumawe No. Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat