Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 6 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun 2017, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, U No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 109 tahun 2000, PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 14 tahun 2016, Permendagri No. 33 tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2016, Qanun Kota Lhokseumawe No. 9 Tahun 2016.
Ringkasan dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
8 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 67 Tahun 2017
perubahan atas peraturan walikota lhokseumawe nomor 40 tahun 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan rincian besaran alokasi dana Gampong dalam wilayah Kota Lhokseumawe, perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 TAhun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, Permendagri No. 21 tahun 2011, Permendagri No, 113 Tahun 2014, Perka LKPP No. 22 Tahun 2015, Qanun Kota Lhokseumawe No. 6 Tahun 2017, Perwali No. 8 Tahun 2015, Perwali No. 66 Tahun 2017.
Mengubah lampiran I A dan C Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong dan Besaran Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 66 Tahun 2017
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Qanun ota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota Lhoksemawe tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 2 Tahun 2011, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 65 tahun 2010, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 22 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 13 tahun 2006, Permendagri No. 14 tahun 2016, Permendagri No. 109 Tahun 2017, Qanun No. 9 Tahun 2016, Qanun No. 1 Tahun 2017, Qanun No. 6 Tahun 2017, Perwali No. 32 Tahun 2017.
Ringkasan penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah Pada Akhir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JAsa Pemerintah dan Ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Penerimaan, dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran, perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Daerah PAda AKhir Tahun Anggaran 2017.
UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 8 tahun 2006, Perpres No. 4 tahun 2015, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 55 tahun 2008, Permenkeu No. 163/PMK.05/2013, Qanun No. 1 tahun 2017, Perwali No. 32 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Belanja Daerah; Pengeluaran Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 57 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, B.K. 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, serta melaksanakan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan sesuai dengan surat Nomor ; S-1090/WPB.01/KP.089/2017 Tanggal 5 Oktober 2017 perihal evaluasi Peraturan Kepala Daerah Kota Lhokseumawe dalam penyaluran dana desa tahap II tahun anggaran 2017, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 18 Tahun 2016, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 47 Tahun 2015, PP No. 8 Tahun 2016, PMK No. 50/PMK.07/2017, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Permendes PDT No. 22 Tahun 2016, Perka LKPP No. 222 Tahun 2015, Qanun No. 1 Tahun 2017, Perwali No. 8 tahun 2015, Perwali No. 32 Tahun 2017, Perwali No. 41 Tahun 2017.
Mengubah ketentuan pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 32 ayat (5), serta menambahkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) pada pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2017.
7 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, maka sebagai dasar penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat kota Lhokseumawe, perlu ditetapkan peraturan walikota tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 2 Tahun 2001, UU No. 11 Tahun 2006, UU No 9 tahun 2015, PP No. 60 tahun 2002, PP No. 58 tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Qanun No. 3 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi Ketentuan umum; Kemampuan Keuangan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK PERATURAN
pembagian dan pemanfaatn insentif pajak daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian dan pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sesuai Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 20036; Undang-Undang No.28Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016 ; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.25 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Lhokseumawe No.15 Tahun 2016; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.6 Tahun 2017.
Peraturan ini mengubah Ketentuan Pasal 1 Angka 9; Pasal 3 Ayat (2) Huruf C; dan Pasal 8 Ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembagian Dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan aerah, Peraturan Walikota Lhokseumawe No. 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017 perlu dilakukan perubahan; Bahwa pergeseran antar unit prganisasi, antar kegiatan sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Sekretaris Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2005; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.6 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004 sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005 sebagaiamana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2010; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2011; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014; sebagaiamana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 31 Tahun 2016 Tahun 2016 ; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.1 Tahun 2017; Peraturan Walikota Lhokseumawe No.32 Tahun 2017.
Peraturan ini merubah ketentuan Pasal 1 dan merubah Lampiran I, II dan IV.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Merubah Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tagihan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketetnuan Pasal 7 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dalam melaksanakan fungsinya berwenang melaksanakan pemungutan pajak daerah yang telah ditetapkan dengan Qanun; Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud di atas maka perlu menunjuk Pejabat Penandatangan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali teralhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Tujuan dan Sasaran; Kewenangan Penandatanganan; Koordinasi; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketetnuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Sususunan Organisasi, Tugas, Fungsi Kewenangan dan Tata Kerja Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Sosial No. 14 Tahun 2006; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat