Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan butir II.D.4.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini berisi tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaann da Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Biasa pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan BTT dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BTT dianggarkan untuk pengeluaran keperluan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah dan bantuan sosial. BTT diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek dengan nomenklatur BTT. Pengunaan BTT dilakukan dengan pembebanan langsung untuk kebutuhan darurat dan pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan. Penggunaan BTT dilakukan dengan pergeseran anggaran untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya. Berdasarkan penetapan status Bupati atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kepala SKPD terkait mengajukan RKB dan SPTJM penggunaan BTT kepada PPKD selaku BUD. Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM-LS yang diterima dari PA yang ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya. Tata cara penggunaan BTT untuk mendanai keperluan mendesak dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT pada belanja SKPD/ Unit SKPD terkait. Penggunaan BTT untuk pengembalian atas kelebihan pendapatan daerah berdasarkan pada klaim yang diajukan oleh pemohon kepada Bupati melalui PPKD. Pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan BTT dilakukan oleh SKPD terkait, SKPKD, penerima bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan yang menggunakan BTT. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan pengelolaan BTT Bupati menugaskan Inspektorat Daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 54 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan butir VI.D.1.m. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017;
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Kabupaten Pegunungan Bintang. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dilakukan atas persetujuan DPRD. Jenis Pergeseran Anggaran yang Tidak Menyebabkan Perubahan APBD yaitu pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama pergeseran antar sub rincian objek dalam rincian objek yang sama perubahan atau pergeseran atas uraian dari sub rincian objek. Jenis Pergeseran Anggaran pada Kondisi Tertentu. Dalam kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 53 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksaan Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu mengatur kembali Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Pedoman Pelaksanaan Pembenrian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Dacrah Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 32 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Pemerintah Daerah memberikan Hibah kepada, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbeban hukum Indonesia dan Partai Politik. Penganggaran belanja hibah dianggarkan pada SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran hibah berdasarkan atas DPA-SKPD. Tata cara penatausahaan pelaksanaan belanja hibah dalam bentuk uang dan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah. Pencairan hibah berupa uang didasarkan pada DPA/Perubahan DPA-SPKD dan NPHD. Penerima belanja hibah wajib menggunakan hibah sesuai NPHD dan/atau perubahan NPHD. Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pemberian hibah meliputi permohonan/usulan dari calon pertama hibah kepada Bupati, keputusan Bupati Pegunungan Bintang, NPHD, pakta integritas dari penerima pertama hibah, bukti transfer uang (SP2D), surat pernyataan tanggungjawab. Penggunaan belanja hibah berupa uang, barang dan/atau jasa sewaktu-waktu dapat dilakukan audit/pemeriksaan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah). Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah. Belanja bantuan sosial berupa uang atau barang dicantumkan dalam RKA-SKPD terkait. Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang atau barang berdasarkan atas
DPA/Perubahan DPA-SKPD. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada Bupati dengan tembusan kepada Inspektorat Kabupaten Pegunungan Bintang dan SKPD terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2021.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiunan Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pegunungan Bintang tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, maka ditetapkan dengan Perturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Tahun 2021 Yang Bersummber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002; Undang -undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Pegunungan Bintang. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi PNS terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja berkenaan. Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat