Peraturan Bupati ini berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara Tahun 2021 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Daerah Pegunungan Bintang. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi PNS terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja berkenaan. Tata cara penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran, SPM dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat