Standar Operasional Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Keprotokolan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.24 Tahun 2009
;4.UU No. 25 Tahun 2009 ;5.UU No. 9 Tahun 2010 ;6.UU No.12 Tahun 2011
;7.UU No.5 Tahun 2014 ;8.UU No. 23 Tahun 2014 ;9.UU No.30 Tahun 2014
;10.PP No.62 Tahun 1990 ;11.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;12.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;13.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;14.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No.1 Tahun 2013 ;16.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip;4.raung lingkup;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Peraturan di Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;2. UU No.23 tahun 2000 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No. 23 Tahun 2014;5.UU No. 6 Tahun 2014;6. PP No.43 Tahun 2014
;7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.jenis dan materi peraturan desa;3.penyusunan peraturan desa;4.evaluasi , nomor register , dan klarifikasi peraturan desa;5.peraturan bersama kepala desa;6.peraturan kepala desa;7.pembiayaan;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan lain lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 23 Tahun 2015
Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Deerah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/N0.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Deerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.28 Tahun 1999 ;2.UU No. 23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No. 1 Tahun 2004 ;5.UU No. 25 Tahun 2004 ;6.UU No. 33 Tahun 2004
;7.UU No.12 Tahun 2011 ;8.UU No. 5 Tahun 2014 ;9.UU No. 23 Tahun 2014
;10.UU No.30 Tahun 2014 ;11.PP No.58 Tahun 2005 ;12.PP No. 79 Tahun 2005
;13.PP No. 3 Tahun 2007 ;14.PP No. 8 Tahun 2008;15.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;16.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011 ;17.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;19.Perda Kab Serang No. 1 Tahun 2013 ;20.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.kentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.prinsip;4.ruang lingkup;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 21 Tahun 2015
Pedoman Kerja Internal Rumah Sakit Umum Dearah Dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Kerja Internal Rumah Sakit Umum Dearah Dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) perlu mengatur hubungan kerja antara pemilik RSUD dr. Dradjat Prawiranegara, pengelola RSUD dr. Dradjat Prawiranegara dan staf medis RSUD dr. Dradjat Prawiranegara agar fungsi bisnis dan fungsi ilmu pengetahuan dan teknologi dapat berjalan selaras;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Pedoman Kerja Internal Rumah Sakit Umum Daerah dr. Dradjat Prawiranegara Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No.29 Tahun 2004 ;3.UU No. 25 Tahun 2009
;4.UU No. 36 Tahun 2009 ;5.UU No. 44 Tahun 2009 ;6.UU No. 23 Tahun 2014
;7.UU No.30 Tahun 2014 ;8.UU No.36 Tahun 2014 ;9.PP No.32 Tahun 1996
;10.Perda Kab Serang No. 13 Tahun 2007;11.Perda Kab Serang No. 11 Tahun 2008
;12.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011 ;13.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011
;14.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013 ;15.Perda Kab Serang No. 12 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup pedoman kerja internal RSUD dr. Dradjat Prawiranegara;4.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2015.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman Perencanaan Manajemen Data Dan Informasi Pemerintah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perencanaan Manajemen Data Dan Informasi Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas, efisiensi dan akuntabel dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan tersedia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Pedoman Perencanaan Manajemen Data dan Informasi Pemerintah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 17 Tahun 2003 ;3.UU No.25 Tahun 2004
;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No.58 Tahun 2005
;7.PP No.39 Tahun 2006 ;8.PP No. 3 Tahun 2007 ;9.PP No.6 Tahun 2008
;10.PP No. 8 Tahun 2008 ;11.Perda Kab Serang No. 26 Tahun 2006 ;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;13.Perda Kab Serang No.3 Tahun 2009 ;14.Perda Kab Serang No. 4 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011
;16.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;17.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011
;18.Perda Kab Serang No. 7 Tahun 2012 ;19.Perda Kab Serang No.12 Tahun 2012
;20.Perda Kab Serang No.13 Tahun 2012 ;21.Perda Kab Serang No.8 Tahun 2013
;22.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan
;3.ruang lingkup pedoman perncanaan manajemen data dan informasi pemerintah kabupaten serang;4.sistematika penulisan pedoman perencanaan manajemen data dan informasi pemerintah kabupaten serang;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 18 Tahun 2015
Pedoman Pelayanan Rujukan Kepegawaidaruratan Maternal Dan Neonatal DI kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Rujukan Kepegawaidaruratan Maternal Dan Neonatal DI kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal di Kabupaten Serang yang efektif, efisien, berkeadilan dan memenuhi tata kelola klinis, perlu disusun suatu pedoman pelayanan rujukan kegawatdaruratan meternal dan neonatal di Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 29 Tahun 2004 ;3.UU No.40 Tahun 2004
;4.UU No. 36 Tahun 2009 ;5.UU No. 44 Tahun 2009 ;6.UU No.23 Tahun 2014
;7.UU No.30 Tahun 2014 ;8.UU No. 37 Tahun 2008 ;9.UU No.25 Tahun 2009
;10.UU No.24 Tahun 2011;11.PP No. 61 Tahun 2014 ;12.PP No. 12 Tahun 2013
;13.Perda Kab Serang No.13 Tahun 2007 ;14.Perda Kab Serang No. 11 Tahun 2008
;15.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011 ;16.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011
;17.Perda Kab Serang No. 20 Tahun 2011 ;18.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud , dan tujuan dan sasaran;3.ruang lingkup
;4.pembentukan dan pembinaan jejaring rujukan;5.monitoring dan evaluasi
;6.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 17 Tahun 2015
Pedoman Keprotokolan Pada Pemerintah Dearah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Keprotokolan Pada Pemerintah Dearah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib, teratur dan memberikan rasa aman serta penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional serta tokoh masyarakat tertentu dan/atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan dan masyarakat perlu menetapkan Pedoman Keprotokolan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No. 14 Tahun 2008 ;3.UU No. 24 Tahun 2009
;4.UU No.9 Tahun 2010 ;5.UU No. 5 Tahun 2014 ;6.UU No. 23 Tahun 2014
;7.PP No. 62 tahun 1990;8.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;9.Perda Kab Serang No. 18 Tahun 2011 ;10.Perda Kab Serang No. 19 Tahun 2011 ;11.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011 ;12.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.ruang lingkup;4.sistematika penulisan
;5.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 16 Tahun 2015
Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 12 Tahun 2011;3.UU No.5 Tahun 2014
;4.UU No. 6 Tahun 2014 ;5.UU No. 23 Tahun 2014 ;6.PP No. 43 tahun 2014
;7.Perda Kab Serang No. 5 Tahun 2008 ;8.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2011
;9.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.organisasi dan tata kerja pemerintah desa;3.kedudukan , tugas pokok dan fungsi;4.pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
;5.hubungan kerja;6.tindakan penyidikan;7.pembinaan dan pengawasan
;8.mekanisme penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa
;9.ketentuan peralihan;10.penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2015
Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektif, efisien, ekonomis, transparan, taat pada peraturan perundangundangan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 20 Tahun 2003 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005
;7.PP No. 6 Tahun 2008 ;8.PP No.47 Tahun 2008 ;9.PP No. 54 Tahun 2010
;10.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2007 ;11.Perda Kab Serang No.15 Tahun 2006
;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;13.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;14.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.prinsip;4.sasaran program dan besaran bantuan;5.persyaratan;6.penyaluran;7.penggunaan;8.pertanggung jawaban
;9.pelaporan;10.pemantauan dan evaluasi;11.pengawasan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 13 Tahun 2015
a. bahwa pengaturan tentang pengendalian pola ruang untuk penanaman modal di Kabupaten Serang telah diatur dengan Peraturan Bupati Serang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Izin Lokasi, namun dengan adanya perkembangan kebijakan Pemerintah dan perkembangan kewilayahan, perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan pengaturan kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Izin Lokasi dengan Peraturan Bupati
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.5 Tahun 1960 ;3.UU No.23 Tahun 2000
;4.UU No.25 Tahun 2007 ;5.UU No.26 Tahun 2007 ;6.UU No.26 Tahun 2008
;7.UU No.23 Tahun 2014 ;8.PP No.24 Tahun 1997 ;9.PP No. 16 Tahun 2004
;10.PP No.24 Tahun 2009 ;11.PP No.13 Tahun 2010 ;12.PP No.122 Tahun 2012
;13.PP No.71 Tahun 2012 ;14.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 ;15.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 ;16.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013
;17.Perda Kab Serang No. 22 Tahun 2006 ;18.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008
;19.Perda Kab Serang No. 10 Tahun 2011 ;20.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;21.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;22.Perda Kab Serang No.20 Tahun 2011
;23.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.izin lokasi;3.pelaporan dan perpanjangan;4.perubahan izin lokasi;5. perolehan dan peruntukan tanah yang tidak memerlukan izin lokasi
;6.pembinaan dan pengawasan;7.pembiayaan;8.ketentuan lain dan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat